Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus para pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya.
Seperti pada hari Selasa (26/4/2022) sore lalu, sekira pukul 18.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika diduga jenis sabu, di Jalan Pdt. J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan.
Info itu langsung disikapi personil Sat Narkoba dengan bergerak ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Dan sekira pukul 19.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor dan langsung ditangkap yang diketahui bernama Muhammad Rivai alias Reva (25), warga Lorong Sukadame, Kelurahan Pondok Sayur, Pematangsiantar.
Dan saat ditangkap, pelaku terlihat mencampakkan sesuatu menggunakan tangan kanannya dan saat itu juga lalu disuruh mengambilnya.
Begitu diperiksa, ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibalut tisu dengan berat brutto 0,40 gram.
Juga diamankan 1 (satu) unit handphone merk Oppo serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 6643 TAG.
Saat diinterogasi petugas dan dia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya bernama Muhammad Nurhadi alias Adi.
Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 20.00 WIB, Muhammad Nurhadi Alias Adi (33), berhasil diamakan petugas dari sekitar kediamannya Lorong Sukadame, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Sebagai barang bukti, dari samping pot bunga, tepat disamping Muhammad Nurhadi, ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam yang didalamnya ada 1 (satu) buah plastik klip berisi 6 (enam) paket narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu dan diselipan plastik rokok tersebut ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu.
Tidak hanya itu, juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung dari tangannya. Adapun berat total brutto sabu tersebut 1,81 gram.
Selanjutnya, pelaku Muhammad Nurhadi mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperolehnya dari temannya, Raycapri.
Lalu dilakukan pengembangan dan pada hari Selasa (26/4/2022), sekira pukul 21.30 WIB, di jalan Cokroaminoto, Gg. Seika Siantar, dilakukan penangkapan terhadap Raycapri Aginta Sinulingga (21), warga jalan Kelapa Huta VI Purbasari, Simalungun.
Dan saat ditangkap, pelaku Raycapri Aginta Sinulingga sempat menjatuhkan sesuatu dan saat diperiksa petugas, ditemukan dari atas tanah berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 1,3 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong. Dan dari tangan kanannya, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo.
Tidak sampai di situ, pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperolehnya dari “A”.
Kemudian dilakukan pengembangan, namun “A” tidak ditemukan.
Kini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ketiga pelaku ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Kamis sore (28/4/2022).
(rel)