ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Mertua terdakwa sekaligus saksi korban Jumensen Peranging-Angin saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/4/2022). TRIBUN MEDAN / GITA

Mertua terdakwa sekaligus saksi korban Jumensen Peranging-Angin saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/4/2022). TRIBUN MEDAN / GITA

Rita Divonis 2 Tahun Penjara karena Curi dan Gadaikan Emas Milik Mertua

by Ruangpers.com
29 April 2022 | 09:19 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Medan, Ruangpers.com – Didakwa mencuri emas mertua, Ritha Khairani alias Rita kini divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/4/2022).

Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menilai warga Jalan Pintu Air Medan Johor itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 Tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.

Dikatakan hakim adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian Rp 20 juta.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP,” pungkas hakim.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diketahui, vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Chandra yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, JPU Tri Chandra mengadirkan saksi korban Jumensen Peranging-Angin sebagai saksi.

Jumensen mengaku, perbuatan menantunya Ritha itu terbongkar saat ditemukannya kotak kaleng perhiasan milik korban di bawah tempat tidur.

“Anaknya yang dapat, katanya kok bisa di sini kotaknya mamak,” kata Jumensen.

Setelah diusut rupanya, Ritha telah menggadai emas mertuanya itu dan memperoleh uang belasan juta.

Hal tersebut dilakukan Ritha tanpa sepengetahuan mertuanya, sehingga membuat Jumensen geram.

“Dia tinggal sama kami, dia menantu saya. Tapi anak kandung saya (suami terdakwa) sudah meninggal,” ucap saksi.

Lantas saat Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang menanyakan apakah saksi sudah memaafkan menantunya, dengan nada terbata-bata Jumensen mengatakan belum dapat memaafkan terdakwa.

“Belum termaafkan saya dia pak Hakim, kerugian sekitar Rp 20 juta,” cetusnya.

Selanjutnya, Majelis Hakim pun menunda sidang pekan depan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sementara itu, dalam dakwan JPU menuturkan, bahwa terdakwa sudah lebih kurang 1 tahun tinggal dengan saksi Jumensen selaku mertuanya di Perum Andes Sempaka Madani, Kecamatan Medan Helvetia.

Dimana pada hari Senin 18 Oktober 2021 lalu, ia masuk ke dalam kamar Jumensen dan mengambil kaleng tempat penyimpanan emas yang diletakkan di bawah tempat tidur dan membawanya ke dalam kamar terdakwa.

Lalu, ia mengambil 1 kalung emas mainan liontin seberat 17,23 gram dan menggadaikannya di Kantor Pegadaian di Kelambir 5, Jalan Setia Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia.

“Dimana terdakwa mendapatkan uang gadai sebesar Rp 8 juta dan uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk kebutuhannya sehari-hari,” ucap JPU.

Lalu, pada Rabu tanggal 27 Oktober 2021 terdakwa kembali mengambil 1 buah kalung emas mainan liontin berlian seberat 11,58 gram dan menggadaikannya kembali ditempat yang sama dimana terdakwa mendapatkan uang gadai sebesar Rp 5 juta.

Lantas, uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari hari, dan pada tanggal 25 November 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa pergi dari rumah saksi Jumensen ke rumah orangtua terdakwa di Tanjung Anom.

“Pada 26 November 2021, ketika Jumensen hendak menggunakan emas miliknya sebagai tambah modal tidak lagi mendapati kotak kaleng tempat penyimpanan emas miliknya, dan kemudian diketahui kotak kaleng telah berpindah ke kamar terdakwa setelah ditelusuri dan di usut ternyata terdakwa yang telah mengambilnya,” ucap JPU.

Dikatakan JPU, akibat perbuatan terdakwa, Jumensen lantas melaporkannya kepada pihak yang berwajib hingga terdakwa ditangkap.

“Jumensen menderita kerugian Rp 20 juta,” pungkas JPU.

 

 

Sumber : tribunnews.com

 

 

 

Tags: PencurianPengadilan Negeri Medan
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini