Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Sat Reskrim Polsek Siantar Martoba berhasil menangkap pelaku pencurian, Muhammad Iqbal Hasibuan dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Verza, pada Selasa (21/2/2023) lalu, pukul 22.00 WIB.
Pencurian itu terjadi pada Minggu (19/2/2023) lalu, sekira pukul 12.30 WIB, di Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar atau garasi milik saksi Zul Azemi.
Adapun korban yaitu Wakirin (67), Sopir, warga Jl. Sukadame, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Kronologi Kejadian
Pada hari kejadian, Minggu (19/2/2023), sekira pukul 03.00 WIB, pelapor memarkirkan becak motor alias Betor (Honda Verza BK 4222 WAD) warna putih digarasi milik saksi Zul Azemi di jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Kemudian sekira pukul 05.30 WIB, korban terbangun dan pergi ke parkiran dan melihat Betor miliknya telah hilang, sehingga pada tanggal 19 Pebruari 2023, korban meaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Kronologis Penangkapan
Pada hari Selasa (21/2/2023), sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan penyelidikan dan berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban, pihak Polsek Siantar Martoba mendapat informasi dan melakukan penyelidikan terkait pencurian tersebut.
Petugas berangkat ke Tanah Jawa, komplek RS Balimbingan dan sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba mengamankan tersangka Muhammad Iqbbal Hasibuan (28), warga Jl. Pesantren Darusalam, Kelurahan Pondok Sayur, beserta barang bukti berupa 1 unit Honda Verza BK 4222 WAD berwarna putih dan beberapa potongan besi gandengan Betor.

Petugas juga langsung mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut dan ternyata benar bahwa kendaraan yang berada dikekuasan pelaku adalah kendaraan milik korban.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri Betor tersebut dari jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur dan “menyulap” Betor tersebut menjadi sepeda motor atau roda dua.
Baca Juga : Polsek Siantar Martoba Ciduk Pencuri Honda Scoopy, Ini Tampangnya
Berikut barang bukti yang diamankan petugas yaitu, 1 unit sepeda motor merek Honda Verza warna putih dengan Nopol BK 4222 WAD beserta potongan besi gandeng Betor, 1 buah STNK Nopol BK 4222 WAD, 1 buah BPKB Nopol BK 4222 WAD, 1 buah gerenda potong berwarna hijau dan potongan besi gandengan Betor.
Penangkapan pelaku curanmor ini dibenarkan Kapolsek Siantar Martoba, AKP Manaek. S. Ritonga, SH, MH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Rabu siang (22/2/2023).
(rel)