Pematang Siantar, Ruangpers.com – Polres Pematang Siantar gerak cepat membantu evakuasi jasad pengendara becak bermotor (Parbetor), Ronal Sinaga (43), warga Jalan Medan Simpang Koperasi, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar yang ditemukan meninggal, di depan Gerbang Pasar Tradisional Dwikora, Jalan TB. Simatupang, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Minggu (3/9/2023) malam lalu, pukul 21.00 WIB.
Sesuai informasi, pada Minggu (3/9/2023) malam, sekira pukul 21.00 WIB, korban mengendarai betor.
Setiba melintas di lokasi kejadian (TKP), korban terjatuh dan terlentang. Merasa curiga melihat korban Ronal Sinaga terbaring di depan Gerbang Pasar Dwikora Parluasan tersebut, maka saksi Resta Insani Simbolon, menghubungi pihak Polsek Siantar Utara.
Lalu, Kapolsek Siantar Utara, AKP Herli Damanik SH, perintahkan personil piket fungsi bersama SPKT dan Inafis Polres Pematang Siantar langsung turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setiba di lokasi, personil piket tersebut menemukan korban sudah meninggal dunia sehingga jasad korban dievakuasi ke ruangan jenazah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar untuk divisum.
Evi Pitri Ani (36) yang mengaku istri korban, menolak dilakukan autopsi terhadap jasad korban karena keluarga menerima korban meninggal akibat penyakit asam lambung akut dan badan nyeri-nyeri.
Tidak itu saja, Evi Fitri Ani juga membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi dan tidak keberatan atas meninggalnya korban. Adanya surat pernyataan itu, Kapolsek perintahkan personil menyerahkan jasad korban untuk dibawa pulang keluarga untuk disemyamkan dan dikuburkan.
“Korban Ronal Sinaga diduga meninggal akibat penyakit dideritanya dan pihak keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi,”kata Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kapolsek Siantar Utara, AKP Herli D. Damanik SH saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023) siang tadi.
(rel)