Humbahas, Ruangpers.com – Advokat M Roy Debataraja SH MH, salah satu anak rantau mengatakan, bahwa terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat.
Jangan sampai Pansus yang telah dibentuk hanya untuk pencitraan anggota DPRD Humbahas saja. Itu disampaikan Roy kepada sejumlah wartawan, menanggapi soal Pansus DPRD Humbahas, Jumat (4/2/2022).
Dikatakannya, didalam peraturan perundang-undangan, DPRD setiap mau membentuk Panitia Khusus harus ada yang mendasari kenapa dibentuk.
“Apakah terbentuknya pansus sudah sangat krusial , kalau memang harus dibentuk. Kemudian, apakah berdampak luas terhadap masyarakat,”kata Roy.
Pansus juga harus melibatkan akademisi, dan narasumber yang berkompeten, sebelum membentuk. Karena harus terlebih dahulu dikaji, Pansus mana yang paling tepat, katanya.
Sebab, menurutnya, DPRD dalam menjalankan tugasnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan , DPRD memiliki tiga hak yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak interpelasi.
“Nah, yang menjadi pertanyaan lagi, pansus apa yang dibawa oleh DPRD Humbahas ini. Pansus meminta keterangan, atau pansus penyelidikan. Jangan hanya membuat SK Pansus, tanpa ada yang tiga hal tadi,” tukasnya.
Dengan demikian, lanjut dia, ia meminta kepada 25 anggota DPRD Humbahas, pansus yang telah dibentuk dengan tiga SK komposisi personalia harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat.
“Jangan salah melangkah anggota DPRD terkait pelaksanaan fungsi pengawasannya. Kalau sudah melakukan penyelidikan, berarti pansus yang dibentuk ini adalah Pansus Angket. Kemudian, kalau memang sudah sampai ke penyelidikan ,berarti berdampak luas kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Penggunaan Dana Covid 19 DPRD Humbahas, Guntur Simamora, yang dikonfirmasi apa urgensi dari dibentuknya pansus penggunaan dana Covid – 19.
Kemudian, dilatarbelakangi apa pansus ini, dan apa yang mendasari pansus ini , apakah persoalannya sudah sangat krusial. Kalau memang, apakah berdampak luas terhadap masyarakat?
Hingga berita ini diturunkan, politisi Partai Perindo ini, belum mau menjawab.
Demikian juga, Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah, Bresman Sianturi, belum menjawab.
Ketika disinggung soal apa urgensi dari dibentuknya pansus, soal dilatarbelakangi apa, dan apalah sudah sangat krusial, serta berdampak luas kepada masyarakat.
Perlu diketahui, ada tiga komposisi personalia Panitia Khusus di DPRD. Pertama, Pansus Penggunaan Dana Covid 19 diketuai Guntur Simamora, Wakil Ketua Marolop Situmorang, anggota Marsono Simamora, Sanggul Rosdiana Manalu, Masria Sinaga, Kepler Torang Sianturi, dan Jimmy Togu.
Baca Juga : DPRD Humbahas Diduga Langgar UU Soal Masa Kerja Pansus Covid – 19, Tatib, dan Aset Daerah
Kedua, Pansus Penyempurnaan Tatib DPRD yang diketuai Manaek Hutasoit, Wakil Mutiha Hasugian, anggota Martini Purba, Minter Hulman Tumanggor, Tingkos Martua Silaban, Moratua Gajah, Laston Sinaga, dan Poltak Purba.
Ketiga, Pansus Penertiban Aset Daerah. Dengan komposisi personalia diketuai Bresman Sianturi, Wakil Ketua Charles Ary Herianto Purba, anggota Normauli Simarmata, Muslim Simamora, Jamanat Sihite, Daniel Banjarnahor, dan Bantu Tambunan.
(red)