Jambi, Ruangpers.com – Korban dugaan penipuan pernikahan sesama jenis yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, memasuki babak baru.
Na, warga Kota Jambi yang menjadi korban penipuan oleh suaminya, Ahnaf Arrafif yang ternyata seorang perempuan bernama Erayani (28), mendatangi Mapolresta Jambi, Selasa (28/6/2022).
Dia bersama ibunya serta didampingi oleh kuasa hukumnya melaporkan suaminya yang menjadi terdakwa tersebut dalam kasus kerugian materil.
“Di sini saya mendampingi korban, dan ibu korban membuat laporan kembali atas perkara penipuan kerugian materil,” ungkap kuasa hukum korban Diana Bahtiar, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, semenjak keduanya belum menikah, pelaku kerap meminjam uang dengan korban dengan dalih untuk pengobatan sang ayah korban, yang sedang mengalami sakit stroke.
“Pelaku ini sering membujuk rayu korban agar bisa meminjam uang kepada korban. Namun, tanpa banyak berbicara dan tanpa sadar, korban langsung kasih uang itu kepada pelaku,” tukas Diana.
Laporan tersebut dilakukan bukan tanpa bukti. Pihaknya sudah memilki sejumlah bukti uang yang digunakan pelaku. Ini dibuktikan, dengan adanya bukti belanja yang digunakan melalui belanja online serta adanya bukti tarik tunai.
“Bukti transfer itu dikirim ke pihak lain. Setelah ATM itu tidak ada uang, pelaku mengembalikan lagi kepada korban,” tegasnya.
Dari catatannya, kerugian yang dialami oleh pihak korban diperkirakan lebih dari Rp300 juta.
“Kerugiannya itu cukup banyak, selain uang, perhiasan ibu korban juga ikut digadaikan. Karena itu, korban ini merasa dirugikan oleh pelaku,” jabar Diana.
Disamping itu, dirinya menambahkan, bahwa kondisi korban secara mental telah terganggu, atas peristiwa yang telah dialami oleh korban.
“Saat ini, psikis korban masih terganggu,” tandas Diana.
Sumber : Sindonews.com