Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Polsek Siantar Marihat respon laporan masyarakat dengan turun melakukan olah TKP kebakaran satu unit rumah semi permanen milik Rismaida Boru Siahaan (51), di Jalan Besar Sidamanik, Gang Dame, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, pada Sabtu (6/7/2024) siang, pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Siantar Marihat, AKP Relina Lumban Gaol, S.Sos menyatakan, awalnya mulai pukul 11.00 WIB, korban Rismaida Boru Siahaan sudah pergi dengan mengendarai angkot untuk berbelanja sembako di Pasar Horas sehingga rumah semi permanen tersebut ditinggal kosong.
Sekira pukul 13.00 WIB, korban menerima informasi melalui handphone (HP) yang mengatakan bahwa rumahnya sudah terbakar, sehingga korban langsung kembali ke rumahnya dan benar menemukan rumahnya telah terbakar.
Sebanyak enam unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemko Siantar datang ke lokasi.
Selang 30 menit, para petugas Damkar berhasil memadamkan api. Selanjutnya personil piket Polsek Siantar Marihat langsung melakukan olah TKP.
Kebakaran itu diduga akibat hubungan arus pendek atau korsleting. Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran itu melainkan kerugian material sekitar Rp200.000.000 yang terdiri 1 unit rumah semi permanen, 1 unit sepedamotor Honda Beat dan warung sembako.
(rel)