Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Polsek Siantar Utara – Polres Pematangsiantar, respon laporan masyarakat dengan turun melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran satu unit rumah, di Jln. Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di rumah Desti Boru Gultom, pada Sabtu (17/2/2024) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Herli D. Damanik, S.H, menjelaskan, awalnya malam itu, Ketua RT setempat, Edi Sitanggang (49), mendengar adanya suara ledakan yang kuat sebanyak 1 kali sehingga menimbulkan penasaran warga.
Selanjutnya Edi Sitanggang langsung mendatangi sumber ledakan.

Saat itu, Edi Sitanggang dan beberapa warga, melihat adanya 2 orang korban, yaitu Sauria Boru Simanjuntak (50) dan Risma Boru Simagunsong (25) yang mengalami luka bakar di rumah milik Desti Boru Gultom.
Melihat itu, warga bergegas menolong dengan membawa kedua korban luka bakar itu ke Rumah Sakit (RS) Horas Insani, di Jalan Medan Km 2,5 Kota Siantar.
Tidak beberapa lama, 4 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemko Pematangsiantar dan 1 unit milik PT. STTC datang ke lokasi dan gerak cepat berhasil memadamkan kobaran api.

Personil Polsek Siantar Utara bersama personil piket Polres Pematangsiantar juga juga datang dan langsung melakukan olah TKP.
Pengakuan pemilik rumah, Desti Boru Gultom, bahwa asal ledakan dari lantai bawah ruangan dapur rumah yang berasal dari ledakan tabung Gas 3 Kg.
Dan hingga saat ini, kedua orang luka bakar masih menjalani perawatan medis, di RS Horas Insani.
(rel)