Hukum

Saat Putri Candrawathi Cuek dan Tenang Tinggalkan Brigadir J yang Tewas Dieksekusi

Jakarta, Ruangpers.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terdahap terdakwa Ferdy Sambo dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nopriansyah Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU mendakwa Putri Candrawathi ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bahkan, Putri Candrawathi sempat berganti baju dari rumah dinas Duren Tiga tempat eksekusi Brigadir J untuk kembali ke kediaman di Saguling.

JPU menyebut Putri Candrawathi cuek dan tenang meninggalkan Brigadir J yang sudah tewas dieksekusi oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Ferdy Sambo.

“Putri Candrawathi dengan cuek dan tenang meninggalkan rumah dinas diantar oleh saksi Ricky Rizal Wibowo menuju rumah Saguling,” kata JPU membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Padahal, saat itu Brigadir J baru saja dieksekusi dan tewas tergeletak bersimbah darah.

“Briagdir J merupakan ajudan yang sudah lama melayani Putri Candrawathi untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Candrawathi di mana pun,” lanjutnya.

“Sehingga dari hubungan yang terjalin maka seharusnya kematian korban memperngaruhi Putri Candrawathi. Lalu Ricky Rizal kembali lagi ke rumah Duren Tiga,” kata jaksa.

Jaksa menyatakan bahwa saat itu Ferdy Sambo juga dengan liciknya mengelabui pembunuhan Brigadir J dengan menembak dinding beberapa kali, lalu menempelkan senjata api tersebut ke tangan kiri Brigadir J.

“Dan menempelkan tangan kiri korban dan menembakkan di atas tangga seakan-akan menembak Richard Eliezer,” imbuhnya.

Diketahui, PN Jaksel menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.

Baca Juga : Hari Ini Ferdy Sambo Disidang, Vera Yakin Brigadir J Tak Lecehkan Putri: Pulihkan Nama Baik Yosua

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa dengan hakim anggotanya diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sedangkan tersangka Bharada E atau Richard Eliezer bakal menjalani sidang secara terpisah, yakni sehari setelahnya atau pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Selain itu, sidang dugaan kasus obstruction of justice kasus Brigadir J bakal dilangsungkan pada Rabu, 19 Oktober 2022.

 

Sumber : Okezone.com

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Viral Warga di Labuhanbatu Aksi Kubur Diri Tolak PKS Beroperasi

Labuhanbatu, Ruangpers.com - Satu video yang menunjukkan warga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menggelar…

5 jam ago

Viral Aksi Heroik Driver Ojol Tangkap Pencuri Motor di Medan, Pelaku Dihajar Massa

Medan, Ruangpers.com – Video aksi heroik seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan menangkap…

5 jam ago

Bus Pariwisata Tabrak 4 Pejalan Kaki di Toba, 2 Orang Tewas

Toba, Ruangpers.com - Satu bus pariwisata menabrak empat pejalan kaki di Kabupaten Toba, Sumatera Utara…

6 jam ago

Bupati Humbahas Sosialisasi Pengembangan Food Estate dan TSTH2

Humbahas, Ruangpers.com - Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE, mensosialisasikan pengembangan Food Estate dan Taman…

6 jam ago

Pemkab Pakpak Bharat Serahkan Terima Hibah Pembangunan Jalan Aornakan-Pagianda-Watas NAD

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Kepala Dinas  Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan (PUTR) Kabupaten Pakpak…

13 jam ago

Pakpak Bharat Raih WTP dari BPK atas Capaian Laporan Hasil Keuangan Tahun 2023

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat meraih Opini "Wajar Tanpa Pengecualian" (WTP) dari…

14 jam ago