Medan, Ruangpers.com – Pelaku begal sadis di kawasan Belawan, dibikin pincang oleh Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (11/7/2023).
Adapun identitas pelaku bernama Sabran alias Sabron (18) warga Jalan Pulau Seram, Lingkungan VI, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Sabran alias Sabron ini merupakan salah satu pelaku komplotan begal sadis di kawasan Belawan.
Dimana sebelumnya Polres Pelabuhan Belawan sudah terlebih dahulu berhasil menangkap empat rekan pelaku.
Yang mana ke empat pelaku yang sudah diamankan terlebih dahulu itu bernama,Arfianda, Valen Simanjuntak, Irfan Abdullah dan Ramadhan Tambunan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon mengatakan Sabran diamankan di kawasan Kampung Kurnia, Kecamatan Medan Belawan Selasa (11/7/2023) sore hari.
Dimana saat penangkapan, pelaku begal itu berusaha melarikan diri dari petugas polisi, sehingga petugas pun memberikan tindakan tegas terukur ke kaki kanan pelaku.
“Sesuai arahan Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut dan Wali Kota Medan, untuk pelaku pelaku begal dan pencurian kekerasan, Kami sekarang ini sudah melakukan tindakan tegas,”kata Josua Tampubolon, Selasa (11/7/2023) malam hari.
Ia mengatakan, Sabran sudah tujuh kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah Kecamatan Medan Belawan.
“Hasil penyelidikan ada sebanyak tujuh laporan polisi yang sebelumnya dilakukan oleh tersangka bersama teman temannya. Dari tujuh laporan polisi ini, ada lima lokasinya di Polsek Belawan dan ada dua di Polres Pelabuhan Belawan,” tuturnya.
Pelaku begal tersebut pun selalu melancarkan aksi kejahatannya di waktu subuh hari dengan mengincar pengendara sepeda motor yang melintas.
“Motifnya, ia (pelaku) bersama-sama dengan temannya, melakukan perampokan ataupun begal kepada para pengendara, khususnya di waktu subuh.
Salah satu contohnya korban pedagang sayur yang mengendarai sepeda motor dan becak, kemudian dibacok tangannya hingga putus,”ungkap Josua.
Josua menyebutkan, hasil tindak kejahatan itu dipergunakan pelaku untuk berfoya foya dan pesta narkoba.
“Pengakuan pelaku, barang korban yang diambil berupa handphone, uang, ataupun barang barang yang ada pada korban dan digunakan untuk foya foya dan Pengakuan tersangka, dia ini juga pengguna narkoba,” bebernya.
Pelaku begal itu pun akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sumber : tribunnews.com