Asahan, Ruangpers.com – Sebanyak 29 kilogram sabu berhasil diamankan oleh personel Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA), Selasa(21/6/2022) pagi.
Selain sabu, ditemukan juga pil ekstasi sebanyak 60 ribu butir yang diseludupkan di dalam fiber ikan.
Diketahui, narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh dua orang warga Tanjungbalai Sariono (40) dan Rahmad Syah (44) yang menyamar sebagai nelayan.
Keduanya diamankan di perairan Sungai Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan dengan menggunakan kapal nelayan.
Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah menjelaskan bahwa kapal tersebut bukanlah milik kedua tersangka melainkan milik salah seorang berinisial F (DPO).
“Awalnya Rahmad Syah(RS) dihubungi oleh F untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di perairan Asahan. Selanjutnya RS mengajak rekannya S yang merupakan tekong (Nahkoda) dan diberikan handphone untuk berkomunikasi dengan orang yang akan menampung narkotika tersebut diperairan,” kata Pangkoarmada I itu, Rabu (22/6/2022).

Namun, karena belum mendapatkan telepon dari sang penerima tim intelijen Lanal TBA lebih dahulu menemukan kapal tersebut dan diamankan.
“Untuk sementara, kalau berhasil di jual. Sabu dan ekstasi ini senilai Rp 88 Miliar. Namun berhasil kami gagalkan,” katanya.
Sementara Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang, Danlanal TBA, mengatakan perairan Asahan memang kerap dilakukan untuk keluar masuknya barang ilegal dari luar negeri.
“Sehingga kami selalu melakukan antisipasi dan melakukan razia serta patroli guna meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia,” kata Aan.
Lanjutnya, bila ada kedapatan nelayan yang nekat dengan sengaja masukan barang ilegal ke Indonesia melalui jalur Tanjungbalai Asahan, maka ia tidak segan-segan untuk menindak tegas.
“Akan kami tindak, dengan bukti sudah banyak tangkapan kami mulai dari narkotika hingga pekerja migran Indonesia tanpa dokumen (ilegal),” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com