Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar gencar menangkapi pelaku penyalahguna narkotika di wilayah hukumnya dan kali ini, satu orang pemilik sabu kembali diamankan, pada Selasa (4/5/2021) siang lalu, sekira pukul 12.30 WIB.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki, sering menggunakan narkoba, di jalan Angkola no. 46, LK-II, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di dalam rumah pelaku.
Kemudian, personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke TKP yang diinformasikan.
Dan saat di lokasi, petugas masuk ke dalam rumah tersebut dan menemukan seorang laki-laki yang berada di dalam kamarnya, dan langsung mengamankannya yang diketahui bernama Musa Siregar (42).

Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dari lantai kamar, berupa 1 buah plastik putih berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 0.40 gram, 1 bungkus plastik klip, 1 buah mancis dan 2 buah sendok terbuat dari pipet.
Dan dari dalam lemari besi, juga ditemukan 1 buah buku notes kecil. Lalu dari atas meja makan, ditemukan 1 buah kotak kertas berisi 1 buah bong, lengkap dengan pipet, 3 buah pipet, 1 buah pipa kaca, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 buah jarum sumbu.
Kemudian, pelaku Musa mengakui kalau seluruh barang bukti adalah miliknya.
Dan saat itu juga, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Rabu malam (5/5/2021).
(red)