Pematang Siantar, Ruangpers,.com – Peredaran Narkoba di Kota Pematang Siantar terus menjadi sasaran prioritas pemberantasan, sejalan dengan instruksi dari Kapolda Sumatera Utara.
Dalam upaya ini, Sat Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap seorang pria berinisial DHS (22), warga Jl. Medan Km 4, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini terjadi pada hari Sabtu (7/10/2023), sekira pukul 13.00 WIB, di Jl. H. Ulakma Sinaga, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Jimmy Hutajulu menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat sekitar terhadap pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan.
Kemudian petugas menangkap dan menggeledah orang tersebut.
Dari pelaku, ditemukan 1 kotak rokok didalamnya 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit HP.
Kemudian pelaku diinterogasi dan mengaku ada menyimpan sabu di sebuah rumah kosong, di jalan Tambun Timur.
Lalu petugas dan pelaku menuju tempat tersebut.
Selanjutnya pelaku menunjukkan tempat pernyimpanan sabu tersebut dan akhirnya ditemukan 1 buah plastik hitam berisi 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total sabu yang ditemukan 217,75 gram. Pelaku menerangkan harga 1 gram sabu sekira 1 juta rupiah.
Jika dikonversikan dalam rupiah, 217,75 gram sabu bernilai 217 juta rupiah.
AKBP Yogen Heroes Baruno, mengklaim pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan uang dan jiwa orang yang akan menggunakan sabu tersebut.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pematang Siantar untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
(rel)