Hukum

Sadis, Siswi SMA Dimutilasi Pacar gegara Tolak Mesum di Sungai

Bantaeng, Ruangpers.com – Siswa SMA inisial M (17) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) dimutilasi sadis kekasihnya inisial A (17) gegara menolak berbuat mesum di Sungai Biangloe. Awalnya pelaku emosi ajakannya ditolak hingga akhirnya mencekik korban sampai tewas.

“Jadi awalnya pelaku ini pengen dilayani hubungan intim tapi korban tidak mau kemudian emosi dari pelaku kemudian dicekik,” kata Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara kepada detikSulsel, Senin (12/9/2022).

Andi mengatakan pelaku membunuh korban pada Kamis (1/9). Saat itu korban juga dinyatakan hilang oleh keluarganya. Jasad korban baru ditemukan pada Minggu (11/9) sekitar pukul 13.00 Wita.

“Yang bersangkutan (pelaku) geram dan memotong kaki (korban),” ujar Andi.

Andi mengatakan pelaku memutilasi kaki korban yang telah tewas menggunakan batu kali yang pipih. Kaki korban akhirnya terpisah dari tubuhnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“(Pelaku memutilasi korban) menggunakan batu pipih dan dipisahkan dari badan (korban)” ujarnya.

Diketahui korban dan pelaku masih sama-sama duduk di bangku SMA namun beda sekolah. Mereka berpacaran baru dua bulan lamanya.

Andi menjelaskan sebelum korban dibunuh, keduanya janjian melalui pesan WhatsApp (WA) untuk bertemu setelah pulang sekolah. Selanjutnya keduanya menuju lokasi tempat kejadian, yang mana lokasi tersebut merupakan tempat wisata.

“Janjian lewat WA ketemuan. Janjian pulang sekolah, kemudian boncengan bersama ke lokasi. Di bawah permandian (korban dibunuh) agak jauh sehingga terlihat aman dan tidak terlihat pengunjung (permandian),” jelasnya.

Andi juga menambahkan pelaku membunuh korban karena cemburu. Di mana tujuan pertemuan mereka untuk menjelaskan perihal orang ketiga dalam hubungannya.

“Pelaku ini mengetahui bahwa korban mempunyai pacar lagi kemudian dilakukan klarifikasi setelah itu janjian di lokasi tersebut dan akhirnya terjadi kejadian ini (pembunuhan),” ujarnya.

Kasus ini masih didalami kepolisian. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76C nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Sumber : detik.com

 

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Polri Siap Amankan dan Sukseskan World Water Forum ke-10 di Bali

Simalungun, Ruangpers.com - Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengumumkan, bahwa Bali akan menjadi…

51 menit ago

Saling Lapor, Polsek Siantar Barat Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Mediasi

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Barat melalui personil piket SPKT dan Unit Reskrim, menyelesaikan perkara…

1 jam ago

Polsek Siantar Selatan Amankan Sejumlah Senjata Tajam Saat Laksanakan KYRD

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Selatan dan Koramil 03 Siantar Selatan,…

1 jam ago

Cara Urus Kartu ATM yang Tertelan, Begini Caranya

Jakarta, Ruangpers.com - Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi…

12 jam ago

Penginapan di Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Tebing Tinggi, Ruangpers.com - Sebuah penginapan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi,…

12 jam ago

Heboh Emak-Emak Ngamuk-Tampar Polisi Berujung Dilaporkan

Makassar, Ruangpers.com - Seorang emak-emak berinisial M (43) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) marah-marah…

12 jam ago