Jakarta, Ruangpers.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.
Dengan demikian, secara resmi pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) dilaksanakan.
Adapun, Undang -undang (UU) IKN ini juga menyetujui nama IKN menjadi Nusantara .
Menteri Bappenas Suharso Manoarfa mengatakan pemerintah akan melakukan persiapan dan pemindahan IKN secara bertahap.
“Kita memiliki kewenangan penyelenggara ibu kita negara sekaligus akan melakukan persiapan dan pemindagan ibu kota negara,” kata Suharso di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2022).
Dia menjelaskan IKN ditetapkan sebagai simbol negara. Adapun, proyek IKN ini dilakukan melalui pembanganan jangka panjang.
“IKN mempunyai fungsi central dan jadi simbol negara jadi jati diri bangsa karena pemerintah bersama DPR dan pemerintah pembangunan ibu kota negara harus menjawab jangka panjang Indonesia,” kata dia.
Dia menambahkan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur memiliki pertimbangan yang matang. Saat ini, Kaltim memiliki lokasi yang strategis.
“Pemindahan ibu kota negara didasarkan pertimbangan keunggulan wilayah dan sejalan dengan grativitas ekonomi baru. Dari sisi lokasi letaknya strategis dan minim bencana,” tandasnya.
Sumber : Sindonews.com