Jakarta, Ruangpers.com – Jaksa menghadirkan Mula Timbul selaku Kepala Desa Marlumba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, dalam sidang dengan terdakwa bos judi online Jonny alias Apin BK. Dalam sidang, Mula Timbul mengungkap Apin punya speedboat di Samosir.
Kepada saksi, awalnya jaksa bertanya selaku kepala desa apakah mengenal Apin BK. Saat itu saksi menjelaskan bahwa dirinya pernah bertemu sekali dengan Apin BK di kantor kepala desa untuk keperluan kepengurusan administrasi.
Kemudian jaksa bertanya terkait beberapa aset Apin BK yang berada di Kabupaten Samosir. Saat itu saksi membenarkan bahwa ada beberapa aset Apin BK di sana seperti tanah, yacht, dan speedboat.
Terkait rentang waktu aset kepemilikan Apin BK di Desa Marlumba kapan dibeli oleh Apin BK, kades tersebut tidak terlalu mengingat waktu yang tepat. Namun ia menjawab, beberapa aset tersebut sudah ada sejak tahun 2021.
“Di sana itu ada tanah, ada speedboat, dan yacht. Tapi waktunya tidak terlalu ingat, kemungkinan sekitar tahun 2021 sudah ada,” kata Timbul.
Sementara itu, saksi ahli pidana TPPU bernama Marlina yang juga dihadirkan jaksa menjelaskan, bahwa jika barang atau aset Apin BK yang telah disita karena diduga dihasilkan dari tindak pidana awal yaitu perjudian harus dibuktikan nantinya.
“Jika itu didapatkan bukan dari tindak pidana awal, maka harus dilakukan pembuktian terbalik atas aset yang disita yang diduga dari perjudian itu,” ucap saksi.
Mendengar keterangan saksi, majelis hakim Dahlan mencoba menggali lebih dalam terkait pandangan ahli terkait TPPU dalam perkara Apin BK.
“Dia memiliki tanah atau aset yang dimiliki sebelum rentang tahun judi di April 2022 sampai Agustus. Nah dia mengagunkan itu untuk meminjam duit di bank, lalu untuk membayar itu diduga dia membayar memakai duit hasil perjudian atau menerima duit dari judi. Apakah hal tersebut termasuk dari tindak pidana pencucian uang,” tanya hakim.
Namun, saksi ahli yang dihadirkan tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait pertanyaan hakim. Saksi hanya mengatakan bahwa aset tersebut sah saja jika disita oleh polisi, tapi ia tidak menjelaskan secara rinci dasar menjelaskan hal tersebut.
Setelah mendengar keterangan beberapa saksi, majelis hakim kembali menunda sidang pada pekan depan dengan agenda yang sama untuk mendengarkan keterangan saksi kembali.
Sumber : detik.com