Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya.
Awalnya, di hari penangkapan, pada Rabu (6/7/2022) sore lalu, pukul 14.00 WIB, petugas mendapat informasi yang dapat dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba di Jalan Patuan Anggi Gg. Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, tepatnya di sebuah rumah.
Tiba di lokasi, petugas Sat Narkoba masuk kedalam rumah yang dicurigai dan menemukan seorang laki-laki didalam kamar mandi yang mengaku bernama Sandi Sanjaya alias Kakang (28), warga Jalan Patuan Anggi Gg. Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur dan Jalan Medan Gg. AMD, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah tas sandang warna biru berisi uang sebesar Rp. 500.0000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung, 1 (satu) buah kunci rumah, 1 (satu) lembar catatan dan 1 (satu) buah buku note book.
Dan saat diintrogasi, dia mengakui ada menyimpan sabu miliknya di rumah kontrakannya, di Jalan Medan.
Tanpa membuang waktu, personil Sat Narkoba membawanya ke rumah tersebut, dan setelah sampai di rumah tersebut, dilakukan penggeledahan.
Dari lokasi tepatnya ruang tamu, ditemukan 1 (satu) buah ban sepeda motor yang didalamnya ada 5 (lima) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,97 gram.
Pelamu mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperolehnya dari “D”, warga Indrapura.
Lalu dilakukan pengembangan, namun “D” tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Kamis malam (7/7/2022).
(red)