Medan, Ruangpers.com – Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menggerebek satu rumah yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Tebingtinggi.
Dari lokasi petugas mengamankan satu orang tersangka dan menyita dua bal ganja dan satu paket sabu.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Yunus Tarigan mengatakan penggrebekan ini berawal dari informasi yang diterima petugas terkait maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Bandar Utama.
“Kami kemudian menggerebek rumah tersebut. Mengetahui kedatangan petugas, pelaku kemudian melarikan diri saat akan ditangkap,” kata Yunus, Sabtu (3/7/2021).
Selanjutnya, petugas kemudian menggeledah rumah tersebut. Saat mengecek sebuah gudang kosong, petugas menemukan bungkusan plastik hitam yang tersusun rapi dalam sebuah petugas.
“Saat kami buka, bungkusan plastik tersebut ternyata berisi dua bal ganja kering seberat 2,5 kg ganja kering siap edar,” ucapnya.
Yunus mengatakan ganja tersebut sudah dipaketkan pelaku dalam bentuk kemasan kecil dan siap dijual. Selain itu, satu paket sabu seberat 0,5 gram serta timbangan dan alat isap sabu juga ditemukan petugas.
“Dari hasil pengembangan, kami mengetahui pelaku IJ berada di sebuah rumah kosong di Jalan Danau Singkara, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Tebingtinggi. Pelaku kemudian kami amankan tanpa perlawan berarti,” ujarnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Polres Tebingtinggi.
Sumber : iNews.id