Pematangsiantar, Ruangpers.com- Satuan Binmas Polres Pematangsiantar melakukan pembinaan terhadap dua juru parkir (Jukir) liar, berinisial GS (23), warga Jln. Mataram I, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan CCH (27), warga Jln. Aman, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Senin (16/12/2024) siang, pukul 11.00 WIB.
Awalnya, Kasat Binmas, AKP Jahrona Sinaga SH, pimpin pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan antisipasi dugaan premanisme, pungutan liar (Pungli), petugas parkir liar dan parkir-parkir liar memakan badan jalan yang mengakibatkan macat di Pasar Horas, Suzuya dan Ramayana Kota Pematangsiantar.
Dua orang laki – laki, berinisial GS dan CCH diamankan dan dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar.
Selanjutnya, Kasat Binmas, AKP Jahrona Sinaga SH, bersama KBO, IPTU Marwan, melakukan pendataan dan pembinaan terhadap kedua laki – laki tersebut.
Setelah membuat surat pernyataan, kedua jukir liar itu diserahkan kepada keluarga mereka masing – masing.
“Kedua jukir liar itu sudah diberikan pembinaan dengan harapan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali yang dapat merugikan diri sendiri, orang tua dan keluarga serta lingkungan sekitarnya,”kata Kasat Binmas AKP Jahrona Sinaga.
(rel)