Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Turjawali, IPDA Horas Tambunan, Kanit Kamsel, IPDA Serly Tarigan dan Kanit Gakkum, IPDA Syah Edi S. Purba SH melaksanakan pembagian brosur tertib berlalu lintas dan stiker Layanan Polisi 110, di Jalan Medan, tepatnya depan Pabrik Tapioka, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (14/6/2025) pagi, pukul : 09.00 WIB.
Kepala satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas), IPTU Friska Susana SH mengatakan, pembagian brosur tertib berlalu lintas tersebut berisi larangan menggunakan Handphone (HP) saat mengendarai kendaraan di jalan umum.
Adapun tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan HP saat mengendarai kendaraan di jalan umum demi keselamatan bersama serta juga agar menghubungi Layanan Polisi 110 apabila masyarakat mengalami gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas di Kota Pematangsiantar.
“Layanan Polisi 110 merupakan sarana kepada masyarakat untuk melaporkan apabila mengalami maupun mengetahui adanya gangguan kamtibmas dan kamseltibcarlantas di wilayah Kota Pematangsiantar sehingga Polres Pematangsiantar langsung menindaklanjutinya,”pungkas IPTU Friska.
(rel)