Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar, melalui Kanit Kamsel, IPDA Serly Tarigan SH, menggelar penyuluhan berupa larangan anak dibawah umur mengendarai kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, pada Jumat (25/4/2025) pagi, pukul : 07.00 WIB.
Kasat Lantas, IPTU Friska Susana SH mengatakan, kegiatan penyuluhan tersebut di SMP Negeri 12, Jalan Sibolga Kota Pematangsiantar yang diikuti 300 orang siswa siswi, beserta para guru dan Wakil Kepala Sekolah.
Adapun tujuan kegiatan tersebut agar memahami arti pentingnya menjaga keselamatan dalam berkendara baik secara umur, psikologi, dan emosi secara usia serta menekan angka kecelakaan lalu lintas anak dibawah umur serta terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.
“Melalui penyuluhan ini terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” pungkas IPTU Friska.
(rel)