Pematangsiantar, Ruangpers.com – Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui personil Unit Gakkum melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), pada Sabtu (15/11/2025) malam.
Tabrakan tersebut terjadi di Jalan Medan, tepatnya di depan Hotel Grand Zuri, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
PS Kasi Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Agustina Triya Dewi, mengatakan, awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan masyarakat bahwa terjadi laka lantas, di depan Hotel Gran Zuri, Jalan Medan. Masyarakat tersebut menyebutkan, ada korbaan meninggal dunia dan kemacetan arus laluli lintas.
Selanjutnya Operator Call Center 110 langsung meneruskan laporan masyarakat tersebut ke Unit Sat Lantas. Tidak berapa lama, personil Sat Lantas tiba di TKP dan langsung evakuasi jenazah satu orang yang diketahui pengendara kendaraan roda 2 ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, sedangkan personil lainnya melakukan pengaturan arus lalu lintas (Gatur Lalin).
Kemudian personil Sat Lantas melakukan olah TKP dengan menghimpun keterangan saksi – saksi yang ada di TKP, lalu mengamankan barang bukti.
“Dari hasil cek TKP, ditemukan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan 2 unit kendaraan roda 2 dan 1 unit roda 4 yang mengakibatkan 1 orang pengendara roda 2 meninggal dunia. Hingga saat ini, kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut sedang dalam penyelidikan penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar,”pungkas IPTU Agustina.
(rel)






