Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel, IPDA Serly Tarigan, bersama personil Unit Kamsel, melaksanakan sosialisasi overload dan overdimensi bagi Pengusaha Expedisi Ritz.
Kegiatan tersebut bertempat di Jalan Musyawarah, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (10/6/2025) siang, pukul : 14.00 WIB WIB.
Kasat Lantas, IPTU Friska Susana SH mengatakan, personil Unit Kamsel memberikan himbaun dan edukasi kepada pengusaha Expedisi Ritz agar memastikan kendaraan pada saat beroperasi tidak overload dan overdimensi karena dapat merusak jalan, merugikan/mendatangkan kecelakaan lalulintas baik pengemudi maupun orang lain sesama pengguna jalan.
“Sesuai atensi Bapak Kapolri melalui Korlantas Polri akan melaksanakan penindakan tegas bagi angkutan barang yang overdimensi dan overload pada saat beroperasi di jalan raya. Over dimension merupakan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas acaranya ” Biasa” sebagaimana Pasal 277 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 tahun 2009 dan Over Loading merupakan tindak pidana pelanggaran acaranya ” Singkat ( tilang)” sebagimana Pasal 307 UU LLAJ No. 23 tahun 2008,”ungkapnya.
Terkait dengan hal tersebut, Polri beserta instansi terkait akan melaksanakan tiga tahapan kegiatan yakni : Himbauan selama bulan Juni 2025, peringatan dari 1 sampai dengan 13 Juli 2025 dan penindakan dari 14 sampai dengan 27 Juli 2025.
“Jadi kami menghimbau agar pengusaha angkutan barang memperhatikan seluruh armadanya supaya tidak melanggar ketentuan dan undang – undang yang berlaku,” pungkas IPTU Friska.
(rel)