Simalungun, Ruangpers.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simalungun mencatat sebanyak tujuh kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) terjadi selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2025.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini telah berakhir pada 23 Februari 2025.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba SH, mengonfirmasi informasi tersebut, ketika ditemui pada Senin (24/2/2025) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, di Markas Polres Simalungun.
“Ada 7 kasus lakalantas ditangani Sat Lantas Polres Simalungun selama Operasi Keselamatan Toba 2025,” ucap AKP Verry Purba.
Dalam penjelasannya, AKP Verry menyebutkan, bahwa dari tujuh kasus kecelakaan lalu lintas tersebut, terdapat satu orang korban meninggal dunia (MD), empat orang mengalami luka berat (LB), dan tujuh orang mengalami luka ringan (LR). Total kerugian material akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp9.000.000.
Operasi Keselamatan Toba 2025 merupakan program yang digelar secara serentak di seluruh jajaran Polda Sumatera Utara.
Operasi ini dimulai pada tanggal 10 Februari 2025 dan berakhir pada 23 Februari 2025, dengan durasi pelaksanaan selama 14 hari penuh.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Keselamatan Toba 2025 di wilayah hukum Polres Simalungun menerapkan dua pendekatan utama.
Pendekatan preventif dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan pembagian brosur keselamatan berkendara kepada masyarakat.
Sementara pendekatan represif dijalankan melalui penindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas yang tertangkap mata di lapangan.
“Pelaksanaan Ops Keselamatan Toba 2025 merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Simalungun dengan menggabungkan pendekatan preventif melalui sosialisasi dan pembagian brosur, serta pendekatan represif melalui penindakan kasatmata terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di lapangan,”jelas AKP Verry.
Operasi Keselamatan Toba 2025 merupakan salah satu program unggulan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Di wilayah Simalungun, operasi ini mendapat perhatian khusus mengingat tingginya mobilitas penduduk dan kondisi geografis yang beragam.
Selama pelaksanaan operasi, petugas dari Sat Lantas Polres Simalungun melakukan patroli secara rutin di sejumlah titik rawan kecelakaan. Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan kendaraan dan surat-surat berkendara untuk memastikan semua pengendara mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Meskipun telah dilakukan berbagai upaya preventif, angka kecelakaan lalu lintas masih terjadi. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berkendara. Kecelakaan lalu lintas tidak hanya membahayakan pengendara itu sendiri, tetapi juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Polres Simalungun berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui berbagai program dan kegiatan. Salah satunya adalah dengan melakukan sosialisasi keselamatan berkendara secara berkala kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang memiliki tingkat kecelakaan tinggi.
“Kami akan terus melakukan kegiatan serupa di berbagai titik strategis di wilayah hukum Polres Simalungun. Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama, dan kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib,” tutup Kasi Humas Polres Simalungun.
Operasi Keselamatan Toba 2025 memang telah berakhir, namun upaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas akan terus dilakukan oleh Polres Simalungun. Masyarakat diharapkan dapat menjadi partner kepolisian dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
Dengan adanya keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Simalungun dapat ditekan seminimal mungkin.
Sebab, keselamatan dalam berlalu lintas bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat pengguna jalan.
(rel)