Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang laki – laki karena membawa 5 paket narkotika jenis sabu, di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu malam lalu (21/5/2025), sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H. Pardede SH mengatakan, tersangka berinisial DAS alias P (39), warga jalan Nagur, Gang Mesjid, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang membawa narkoba, di Jl. Singosari tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut, pada Rabu (21/5/2025), sekira pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap laki – laki tersebut, berinisial DAS alias P.
Kemudian didekat tersangka DAS berdiri, ditemukan barang bukti 4 paket sabu yang dibalut kertas timah rokok dan 1 paket sabu dibalut tissu serta dari tangan kananya ada 1 unit Handphone (HP) merk Vivo.
Diinterogasi, tersangka DAS mengaku kalau barang bukti 5 paket sabu dengan berat brutto 1,03 gram itu didapatkannya dari temannya, inisial D.
Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap D, tetapi tidak ditemukan. Lalu tersangka DAS beserta barang bukti, diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka DAS alias P sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Jonni.
(rel)