Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kanit Idik 2, IPDA Indrawan S.Sos, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, di Jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol – pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (4/9/2025) malam, sekira pukul 21.45 WIB.
Tersangka tersebut berinisial JA (38), warga Jl. Beo, Kelurahan Sipinggol – pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menjelaskan, awalnya diperoleh infomasi dari masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Merpati (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (4/9/2025) malam, sekira pukul 21.45 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2, IPDA Indrawan S.Sos, menangkap tersangka JA, sesuai yang diinformasikan masyarakat tersebut sedang duduk di atas sepeda motor honda beat warna hitam BK 5103 WAR yang diparkir di pinggir jalan, di jalan Merpati tersebut.
Saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dari atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan kanannya, 1 unit Hanphone (HP) merk Itel warna biru dari kantong jaket depan sebelah kirinya, 2 bungkus narkotika jenis ganja dari atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan kirinya, 1 buah plastik klip berisikan 6 paket narkotika jenis sabu dari kantong depan sebelah kanannya serta uang sebesar Rp176.000.
Diinterogasi, tersangka JA mengaku kalau keseluruhan 7 paket sabu dengan berat brutto 1,96 gram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki – laki, berinisial S yang beralamat di Kabupaten Simalungun dan ganja dengan berat bruto 3,92 gram, diperolehnya dari seorang laki – laki berinisial PS yang beralamat di Marihat.
Namun setelah dilakukan pengembangan, kedua laki – laki tersebut tidak dapat dihubungi sehingga tersangka JA beserta seluruh barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka JA sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)