Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil gagalkan dan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (12/2/2025), sekitar pukul 00.35 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, AKP J.H Pardede, SH, pada Rabu (12/2/2025) sore, mengatakan, tersangka itu berinisial JP (30), warga Jalan Mangga Ujung, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat, bahwanya di Jalan Farel Pasaribu, tepatnya di pinggir jalan, ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (12/2/2025) dini hari, sekitar pukul 00.35 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka JP, di pinggir Jalan Farel Pasaribu sebagaimana informasi masyarakat tersebut.
![](https://is3.cloudhost.id/ruangpers/2025/02/jp1-1024x768.jpeg)
Dari tersangka JP, ditemukan barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,79 gram dari kantong jaket sebelah kirinya, 1 unit Handphone (HP) merek Oppo dari tangan kirinya dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z BK 2161 SV.
Diinterogasi, tersangka JP mengaku kalau barang bukti yang ditemukan itu merupakannya miliknya sehingga tersangka JP beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka JP hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian akan diproses sesesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP J.H Pardede.
(rel)