Pematangsintar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus RHTS alias Rony (33), pengedar narkotika jenis sabu, warga Jl. Sawo IV, Nagori Sitalasari Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (11/3/2025) sore, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pardede SH, MH yang dikonfirmasi pada Rabu (12/3/2025) sore, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di Halte Bus dekat RS. Vita Insani, Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di jalan Merdeka tepatnya di halte bus dekat RS. Vita Insani, Jalan Merdeka tersebut.
Kemudian personil langsung gerak cepat menggagalkan transaksi sabu tersebut dan berhasil menangkap tersangka RHTS, di halte bus tersebut.
Dari Hasil penggeladah yang dilakukan personil terhadap RHTS, ditemukan barang bukti dari tangan kanannya yaitu 1 buah kotak rokok Magnum yang didalamnya 5 paket sabu dengan berat brutto 5,60 gram dibalut dengan tissu, 1 unit Handphone (HP) mrk Vivo dan 1 buah plastik klip kosong.
Saat diinterogasi, RHTS mengaku pemilik barang bukti sabu tersebut yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki – laki berinisial RS, warga Perumnas Batu VI, kemudian tersangka RHTS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini tersangka RHTS alias Rony sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH. Pardede.
(rel)