Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, terpaksa mengamankan satu orang laki – laki karena meliki narkoba jenis sabu, pada Selasa (26/1/2021), lalu, pukul 22.00 WIB.
Identitas pelaku, berinisial S (26), warga jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa.
Petugas menyuruh S untuk mengambil yang dibuangnya dan ternyata 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.30 gram.
Dan dari tangan pelaku, juga diamankan 1 unit Hp.
Saat ditanya petugas atas kepemilikan sabu itu, pelaku S mengakui, kalau barang haram itu miliknya.

Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti, dibawa ke Mako Sat Narkoba, guna proses hukum lebih lanjut.
Dan sebelum diringkus, petugas lebih dulu mendapat informasi, ada seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis sabu, di jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Kemudian personil Sat Narkona berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Begitu tiba di tempat yang diinformasikan, petugas melihat seorang laki-laki (pelaku S, red) yang dicurigai dan sesuai informasi, sedang berdiri di pinggir jalan.
Dan pada saat petugas mendekat, terlihat laki-laki tersebut, membuang sesuatu dengan tangan kanannya dan kemudian laki-laki tersebut langsung ditangkap.
(red)