Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kerja keras Unit Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk meringkus pelaku narkotika semakin menunjukkan hasil.
Kali ini, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus satu orang terduga pengedar sabu, pada Kamis (22/2/2024) malam lalu, pukul 23.00 WIB, dari Jalan Bongbongan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Adapun identitas tersangka yaitu berinisial HA (40), wiraswasta, penduduk Kelurahan Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Dan dari pelaku HA, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,19 gram, 1 (satu) buah HP VIVO warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio Soul warna Merah tanpa Plat.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya.
Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna proses selanjutnya.
Dan perlu diketahui, kalau pelaku HA merupakan residivis kasus narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun, ujar Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu SH, MH saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2024).
(rel)