Pematangsiantar, Ruangpers.com – Unit Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menangkap dua orang terkait narkotika jenis sabu, pada Minggu (18/2/2024) malam lalu, sekitar pukul 22.30 WIB, dari Jalan Melanthon Siregar, Gang Kuku Balam, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Identitas keduanya yaitu berinisial AP (52), warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar dan JP (42), juga warga yang sama.
Dari para pelaku ini , polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan brutto 0,13 gram milik pelaku AP, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.37 gram milik pelaku JP, 3 (tiga) klip plastik kosong milik AP, 1 (satu) buah HP Android merek OPPO warna putih dan 2 (dua) buah pipa kaca bekas bakar sabu milik pelaku JP, serta uang sebesar Rp115.000 (seratus lima belas ribu rupiah).
Kronologi Penangkapan
Pada hari Minggu (18/2/2024), sekira pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Melanton Siregar, Gang Kuku Balam.
Menindak lanjuti informasi berharga itu, tim berangkat ke lokasi yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Dan saat di lokasi, tepatnya di depan warung kopi, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial AP.
Dan saat itu juga, seorang laki-laki mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap dan diketahui berinisial JP.
Dari pelaku AP, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, dan dari pelaku JP ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Hp Merk Oppo.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Pelakau AP merupakan residivis kasus narkotika dan tersangka telah menjalani hukuman penjara 3 (tahun) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan bebas pada pada tanggal 17 Februari 2024.
Begitu juga dengan pelaku JP yang merupakan residivis kasus narkotika dan telah menjalani hukuman penjara 2 tahun 7 bulan dan bebas pada pada bulan Desember 2023, jelas Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu SH, MH saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2024).
(rel)