Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pengendara seorang pria diduga pengedar sabu, dari Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (17/7/2024) malam lalu, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pasaribu, SH, MH, pada Sabtu (20/7/2024) mengatakan, tersangka berinisial AP (30), warga Jalan Meranti Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat, bahwa di Jalan Sumber Jaya (TKP,red), ada peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (17/7/2024) malam, sekira pukul 19.30 WIB, personil Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka AP yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BK 5129 WAF, di Jalan Sumber Jaya sebagaimana diinformasikan masyarakat tersebut.

Dari tersangka AP, ditemukan barang bukti berupa 1 unit hp merek vivo dan 1 buah kotak rokok surya berisi 2 paket narkotika jenis sabu yan dijepitkan distang sepeda motor scopy miliknya.
Tersangka AP mengaku kalau sabu itu miliknya dan masih ada menyimpan sabu di rumahnya, di Jalan Meranti Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Selanjutnya, Tim Opsnal Unit 2 langsung membawa tersangka AP ke rumahnya tersebut dan menemukan 2 paket narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital dan 1 toples berisi 18 bungkus plastik klip kosong yang disimpan di dekat jendela kamar mandi.
Kemudian tersangka AP berserta 4 paket sabu berat brutto 2,34 gram dan barang bukti lainnya dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Tersangka AP sudah diamankan guna diproses hukum lebih lanjut,”pungkas AKP JH. Pasaribu.
(rel)