Simalungun, Ruangpers.com – Satuan Narkoba Polres Simalungun mencatat prestasi gemilang dengan menangkap dua bandar narkoba dalam operasi terpisah, pada Sabtu (14/12/2024) lalu.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengungkapkan, kedua penangkapan tersebut berhasil menyita sejumlah besar narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB, di Simpang Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok.
Tim yang dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba, IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2, IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., berhasil mengamankan tersangka Rahdinal Muhdi alias Dinal (35), warga Simpang Takari, Kota Tebing Tinggi.
“Dari tersangka Dinal, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 13,54 gram dan 6 butir pil ekstasi dengan berat 2,68 gram, beserta peralatan penunjang seperti timbangan elektrik dan plastik klip,” ungkap AKP Verry Purba.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, tim yang sama melakukan penggerebekan kedua di sebuah kamar kos di Gang Saksi Jahoba, Nagori Marihat Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan.
Dalam operasi ini, petugas menangkap Tumpal Gultom (50), warga Kampung Tempel, Nagori Tiga Dolok.
“Dari penggeledahan terhadap tersangka Tumpal, petugas menemukan sabu seberat 26,09 gram dan ganja seberat 135,8 gram, beserta barang bukti lain, termasuk uang tunai Rp 385.000 yang diduga hasil penjualan narkoba,” tambah AKP Verry.
Kedua tersangka mengakui mendapatkan narkoba dari bandar yang berbeda. Dinal mengaku mendapatkan barang dari seseorang bernama Habib, di Sei Rampah, sementara Tumpal mengaku mendapatkan dari seseorang berinisial RM di Tiga Dolok.
“Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini,” jelas AKP Verry Purba.
Kapolres Simalungun melalui Kasi Humas menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Tidak ada tempat untuk bandit narkoba di Simalungun. Kami akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Verry.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia.
(rel)