Simalungun, Ruangpers.com – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (8/11/2022) sore, pukul 15.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, SH, ketika dikonfirmasi disela-sela kegiatannya, membenarkan informasi tersebut, Rabu (9/11/2022).
“Benar Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki yang tertangkap tangan memiliki sabu-sabu,”ucap AKP Adi.
Keberhasilan Tim Opsnal tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan, bahwasanya ada sebuah rumah yang berada di daerah Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono, berangkat ke lokasi dan langsung melakukan penyelidikan.
Dan sekitar pukul 15.00 WIB, tim bersama Gamot setempat melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai berdasarkan informasi sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DS (36), warga Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari pelaku DS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,68 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Vivo, dan uang tunai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap DS.
Pelaku menerangkan, bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali.
Pengakuan DS, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang laki-laki yang mengantar sabu-sabu kepadanya di daerah Perdagangan.
Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan dan proses penyelidikan dan penyidikan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tandas AKP Adi.
(rel)