Simalungun, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menciduk dua orang pemilik 19 paket ganja dari wilayah hukumnya.
“Pada hari Rabu, 25 Januari 2023, sekira pukul 02.30 WIB., di Jalan Hok Salamudin, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, personel Sat Narkoba berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, diduga narkotika jenis daun ganja,”ujar Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, SH, ketika dikonfirmasi, Rabu (25/1/2023), sekira pukul 14.50 WIB.
Dijelaskan Kasat Narkoba, bahwa Polisi merupakan penolong masyarakat agar masyarakat tidak terjerumus kedalam bahayanya narkoba yang dapat merusak diri serta anak-anak muda yang menjadi masa depan bangsa.
Masih katanya, awalnya pihaknya mendapat informasi dari warga yang melaporkan, bahwa di kontrakan Jalan Hok Salamudin, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi warga masyarakat tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Bripka Syarif Noor Solin, didampingi Gamot setempat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa bersama 19 paket ganja. Dan saat dilakukan pemeriksaan diketahui kedua pria tersebut berinisial “HA” (35) alias Dani, warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar dan “ES” (31) alias Kudet, warga Jalan Tanah Jawa, Gang Jafar, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar,”bebernya.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba bersama Gamot setempat langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut, dan menemukan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan narkotika berupa 19 (sembilan belas) gulungan plastik kresek warna hitam didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 22,76 gram, 1 (satu) gulungan kertas rokok yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4,92 gram dan 1 (satu) puntungan rokok yang bercampur diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0,74 gram.
Saat dilakukan interogasi awal terhadap kedua laki-laki tersebut, mereka membenarkan bahwasanya sejumlah barang bukti ganja yang diamankan adalah milik “ES” alias Kudet berupa puntungan rokok berisi ganja.
Dan “HA” alias Dani, pemilik 19 gulungan plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja serta 1 (satu) gulungan kertas rokok yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja, yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di pinggir jalan di daerah Sibatu-batu blok 3, Kota Pematang Siantar.
Selanjutnya, tim berupaya melakukan pengejaran dan pengembangan, namun belum menemukan laki-laki yang dimaksud oleh “ES” dan “HA”, untuk proses hukum selanjutnya.
Baca Juga : Sat Res Narkoba Polres Simalungun Ringkus 2 Orang Pengedar Narkoba Antar Kabupaten, “BB” 15,32 Gram Sabu
Dan kedua tersangka bersama barang bukti telah diamakan di Mako Polres Simalungun.
“Dari kejadian ini, kami mengucapkan terimaksih kepada masyarakat yang telah membantu dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas, menyapu bersih peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut. Apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba, segera hubungi pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat di nomor 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.
(rel)