Simalungun, Ruangpers.com – Empat orang terduga pengedar sabu jaringan antar kabupaten di Sumatera Utara, kembali berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun, pada Selasa (4/7/2023), lalu. Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Adi Hariyono, SH, saat dikonfirmasi, membenarkan informasi tersebut.
“Benar, bahwa personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan 4 (empat) orang pria yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu,”kata Kasat Narkoba, Rabu (5/7/2023), pukul 11.00 WIB.
“Tersangka pertama adalah inisial “AS” (38) yang ditangkap di rumahnya, di Kampung Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kabupaten Simalungun, sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,19 gram, uang sejumlah Rp 500.000, dan satu unit ponsel. Tersangka kedua, “AA” (34), ditangkap di rumahnya, di Afd VI Dolok Ilir, Nagori Bandar Selamat, Kabupaten Simalungun sekitar pukul 15.00 WIB. Dari “AA”, petugas hanya menyita satu unit ponsel. Selanjutnya personel Sat Narkoba mengamankan “BH” (40) dan “AP” (33), keduanya ditangkap di sebuah rumah yang berada di Lk. VI, Kampung Lalang, Nagori Kampung Lalang, Kabupaten Simalungun, sekitar pukul 17.00 WIB. Dari kedua tersangka, petugas menyita lima bungkus sabu seberat 6,43 gram, sebuah tas sandang, plastik klip kosong, dan dua unit ponsel,”beber AKP Adi.
Kronologi penangkapan lanjutnya yaitu berdasarkan informasi masyarakat, bahwasanya di Kampung Purwosari, Nagori Dolok Tenera, ada seorang laki-laki diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit I IPTU Dian Putra, S.Sos, M.H, berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada sekitar pukul 14.00 WIB, team melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial “AS” bersama Gamot setempat. Team melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu di atas meja didalam rumahnya.
Saat dilakukan introgasi, “AS” menerangkan, bahwasanya barang bukti yang diamankan darinya adalah miliknya untuk dijual kembali.

“AS” menjelaskan bahwa barang haram tersebut sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki didaerah Perbaungan melalui temannya inisial “AA”, warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya team melakukan pengembangan dan pencarian terhadap “AA” dan sekitar pukul 15.00 WIB, team berhasil mengamankan “AA” dari dalam rumahnya. Pelaku “AA” menerangkan bahwasanya dengan perantara dirinya saudara “AS” membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada seorang laki-laki melalui temannya inisial “AP”, warga Kampung Lalang, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan keterangan dari “AS” tersebut, team langsung melakukan pengejaran kembali terhadap “AP”.
Dan sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan “AP” bersama seorang laki-laki inisial “BH”, warga Desa Batang Terap, Kecamatan Perbaungan. Dengan didampingi Gamot setempat, team melakukan penggeledahan didalam rumah AP, dan berhasil menemukan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi, “AP” menjelaskan bahwa sabu-sabu yang diedarkan tersebut merupakan barang dari “BH”.
Selanjutnya kembali dilakukan interogasi terhadap “BH”. Dia menerangkan bahwasanya sejumlah barang bukti yang diamankan oleh team adalah benar miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Pasar 10 Tembung, Kabupaten Deli Serdang.
Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.
Mereka disangka telah melanggar Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) Subs Pasal 132 (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, “jelas AKP Adi.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H, saat dikonfirmasi membeberkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan para pengguna dalam satu bulan terakhir.
“Mereka ini adalah satu jaringan. Setelah kita lakukan pengembangan, semua jalan mengarah ke mereka,” kata Kapolres, Rabu (5/7/2023).
Ronald menambahkan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan tersebut. “AS” dan “AA” berperan sebagai perantara, sedangkan “AP” dan “BH”, merupakan pengedar.
“Mereka sudah lama beroperasi dan telah menyalurkan sabu ke berbagai daerah di Simalungun dan sekitarnya,” kata Ronald.
Selain itu, Kapolres juga menyoroti kerugian yang disebabkan oleh peredaran sabu. Ia menyebut, kerugian bukan hanya dari sisi ekonomi, namun juga dampak buruk bagi generasi muda.
“Sabu ini merusak generasi muda kita. Bukan hanya merugikan secara ekonomi, namun juga merusak jiwa dan masa depan mereka,” ujarnya.
Ronald berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian saja. Ini butuh kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat,” tutupnya.
(rel)