ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Sat Narkoba Polres Simalungun kembali ringkus 4 pria pengedar sabu jaringan antar kabupaten, pada Selasa (4/7/2023).

Sat Narkoba Polres Simalungun kembali ringkus 4 pria pengedar sabu jaringan antar kabupaten, pada Selasa (4/7/2023).

Sat Narkoba Polres Simalungun Kembali Ciduk 4 Pria Pengedar Sabu Jaringan Antar Kabupaten

by Ruangpers.com
6 Juli 2023 | 22:22 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Simalungun, Ruangpers.com – Empat orang terduga pengedar sabu jaringan antar kabupaten di Sumatera Utara, kembali berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun, pada Selasa (4/7/2023), lalu. Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Adi Hariyono, SH, saat dikonfirmasi, membenarkan informasi tersebut.

“Benar, bahwa personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan 4 (empat) orang pria yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu,”kata Kasat Narkoba, Rabu (5/7/2023), pukul 11.00 WIB.

“Tersangka pertama adalah inisial “AS” (38) yang ditangkap di rumahnya, di Kampung Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kabupaten Simalungun, sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,19 gram, uang sejumlah Rp 500.000, dan satu unit ponsel. Tersangka kedua, “AA” (34), ditangkap di rumahnya, di Afd VI Dolok Ilir, Nagori Bandar Selamat, Kabupaten Simalungun sekitar pukul 15.00 WIB. Dari “AA”, petugas hanya menyita satu unit ponsel. Selanjutnya personel Sat Narkoba mengamankan “BH” (40) dan “AP” (33), keduanya ditangkap di sebuah rumah yang berada di Lk. VI, Kampung Lalang, Nagori Kampung Lalang, Kabupaten Simalungun, sekitar pukul 17.00 WIB. Dari kedua tersangka, petugas menyita lima bungkus sabu seberat 6,43 gram, sebuah tas sandang, plastik klip kosong, dan dua unit ponsel,”beber AKP Adi.

Kronologi penangkapan lanjutnya yaitu berdasarkan informasi masyarakat, bahwasanya di Kampung Purwosari, Nagori Dolok Tenera, ada seorang laki-laki diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit I IPTU Dian Putra, S.Sos, M.H, berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada sekitar pukul 14.00 WIB, team melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial  “AS” bersama Gamot setempat. Team melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu di atas meja didalam rumahnya.

Saat dilakukan introgasi, “AS” menerangkan, bahwasanya barang bukti yang diamankan darinya adalah miliknya untuk dijual kembali.

Foto barang bukti yang diamankan Polisi.

“AS” menjelaskan bahwa barang haram tersebut sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki didaerah Perbaungan melalui temannya inisial “AA”, warga Kecamatan  Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya team melakukan pengembangan dan pencarian terhadap “AA” dan sekitar pukul 15.00 WIB, team berhasil mengamankan  “AA” dari dalam rumahnya. Pelaku “AA” menerangkan bahwasanya dengan perantara dirinya saudara “AS” membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada seorang laki-laki  melalui temannya inisial “AP”, warga Kampung Lalang, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan keterangan dari “AS” tersebut, team langsung melakukan pengejaran kembali terhadap “AP”.

Dan sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan “AP” bersama seorang laki-laki inisial  “BH”, warga Desa Batang Terap, Kecamatan Perbaungan. Dengan didampingi Gamot setempat, team melakukan penggeledahan didalam rumah AP, dan berhasil menemukan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi, “AP” menjelaskan bahwa sabu-sabu yang diedarkan tersebut merupakan barang dari “BH”.

Selanjutnya kembali dilakukan interogasi terhadap “BH”. Dia menerangkan bahwasanya sejumlah barang bukti yang diamankan oleh team adalah benar miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Pasar 10 Tembung, Kabupaten Deli Serdang.

Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.

Mereka disangka telah melanggar Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) Subs Pasal 132 (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, “jelas AKP Adi.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H, saat dikonfirmasi  membeberkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan para pengguna dalam satu bulan terakhir.

“Mereka ini adalah satu jaringan. Setelah kita lakukan pengembangan, semua jalan mengarah ke mereka,” kata Kapolres, Rabu (5/7/2023).

Ronald menambahkan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan tersebut. “AS” dan “AA” berperan sebagai perantara, sedangkan “AP” dan “BH”, merupakan pengedar.

“Mereka sudah lama beroperasi dan telah menyalurkan sabu ke berbagai daerah di Simalungun dan sekitarnya,” kata Ronald.

Selain itu, Kapolres juga menyoroti kerugian yang disebabkan oleh peredaran sabu. Ia menyebut, kerugian bukan hanya dari sisi ekonomi, namun juga dampak buruk bagi generasi muda.

“Sabu ini merusak generasi muda kita. Bukan hanya merugikan secara ekonomi, namun juga merusak jiwa dan masa depan mereka,” ujarnya.

Ronald berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian saja. Ini butuh kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat,” tutupnya.

 

(rel)

Tags: Polres SimalaungunSabu
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini