Simalungun, Ruangpers.com – Sat Narkoba Polres Simalungun kembali mengamankan seorang pria pengedar sabu-sabu, pada Jumat (10/6/2022), lalu, pukul 20.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, SH, yang diwakili Kanit II, IPDA Rudi Hartono, ketika dikonfirmasi, Minggu (12/6/2022), menerangkan kronologi penangkapan tersebut.
“Penangkapan pria yang memiliki sabu di lokasi Barak Komplek Bukit Maraja tersebut, merupakan keberhasilan Polisi bersama dengan masyarakat,”ucap Rudi.
Dijelaskan, awalnya Kasat Narkoba memerintahkan Unit-II Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan ke lokasi, atas dasar laporan masyarakat, bahwasannya di salah satu Barak Komplek Bukit Maraja, Nagori Sahkuda Bayu, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Sehingga pada hari Jumat (10/6/2022), Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun langsung bergerak ke lokasi yang sudah diinformasikan tersebut, ujarnya.
Sesampainya di lokasi, tim langsung melakukan pemeriksaan di salah satu barak yang dicurigai dan berhasil mengamankan pria, berinisial AD (40), warga Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, AD tertangkap tangan memiliki barang bukti, 2 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,42 gram yang disimpan didalam 1 (satu) kotak rokok merk Gudang Garam Surya.
Saat diinterogasi, pelaku AD menerangkan, bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang pria di daerah Tanjung Balai.
AD dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan hukum lebih lanjut, ujar Rudi.
(rel)