Hukum

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pria Pemilik 1,22 Gram Sabu dari Serbelawan

Simalungun, Ruangpers.com – Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH, menjelaskan keberhasilan ini dalam konferensi pers yang diadakan pada hari yang sama, Kamis (23/5/2024).

Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada  Kamis (23/5/2024), pukul 01.00 WIB.

Lokasi penangkapan berada di Simpang Dolok Merangir, Serbelawan, Kabupaten Simalungun.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Abdul Kalam Azad alias Azad, seorang laki-laki berusia 49 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dengan alamat di Jalan Mesjid, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, “jelas AKP Irvan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dari hasil penangkapan, petugas bersama gamot setempat berhasil mengamankan satu paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,22 gram. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkotika di Simpang Dolok Merangir Serbelawan, Kabupaten Simalungun. Menanggapi laporan tersebut, personil Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan lebih lanjut, “ungkap AKP Irvan.

“Pada hari Kamis, pukul 01.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Pimpa Siahaan SH, bersama personil lainnya, melakukan pengintaian di lokasi.  Saat tiba di tempat, petugas melihat seorang pria yang berdiri di pinggir jalan dan membuang sesuatu ke tanah dengan tangan kanannya. Setelah diperiksa, pria tersebut mengaku membuang satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Tersangka Abdul Kalam Azad, mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria bernama Wawan yang tinggal di Bandar Selamat, Kota Medan. Namun, upaya pengembangan untuk menemukan Wawan tidak berhasil,”katanya lagi.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Langkah-langkah selanjutnya meliputi pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke markas, pelaksanaan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, dan proses hukum lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Simalungun terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

 

(rel)

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

ASN Gemar Judi Online Siap-siap Dihukum!

Jakarta, Ruangpers.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi online…

7 jam ago

Segarnya Mandi-mandi di Kolam Mata Air Pemandian Alam Sejuk Simalungun

Simalungun, Ruangpers.com - Pemandian Alam Sejuk atau yang oleh warga dikenal dengan pemandian PAS berlokasi…

7 jam ago

Ini Pesan Bupati Humbahas Saat Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

Humbahas, Ruangpers.com - Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor, SE, melantik Pejabat Administrator dan  Pejabat…

7 jam ago

Maju Pilkada 2024, 5 Penjabat Kepala Daerah Mundur

Jakarta, Ruangpers.com - Lima penjabat kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan maju Pilkada…

7 jam ago

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045 Humbahas Disetujui

Humbahas, Ruangpers.com - Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dan Ranperda RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang…

7 jam ago

Kantor KPU Labura Hangus Terbakar

Labura, Ruangpers.com - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) hangus terbakar. Kebakaran…

8 jam ago