Asahan, Ruangpers.com – Personil Satreskrim Polres Asahan berhasil meringkus seorang pria yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang wanita yang terjadi di Jalan Lintas Umum Simpang Pabrik Benang, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Pelaku berinisial “WY” (27) yang merupakan warga Dusun IV Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Pelaku nekat menjambret sebuah HP merek VIVO Y30i milik seorang wanita yang baru keluar dari sebuah ATM dengan mengendarai sebuah sepeda motor, di Jalan Wahidin.
Awalnya, pelaku membuntuti korban dan tiba – tiba merampas sebuah handphone milik korban yang berada di dasbor sebelah kiri sepeda motor korban saat berada di simpang Pabrik Benang.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Nomor: LP / B / 870 / X / 2021 / SPKT / Polres Asahan / Polda Sumatera Utara, pada tanggal 24 Oktober 2021.
Korban KPM (18), katanya, melaporkan pencurian itu saat melintas di Pabrik Benang dengan cara dipepet pelaku.
Korban yang berniat mengejar pelaku malah terjatuh karena melintas di sebuah gundukan, sehingga menyebabkan korban mengalami luka dan kerugian materi, ujar Kasat Reskrim Polres Asahan.
Dan berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Unit Jatanras Polres Asahan, melakukan penyelidikan dan pada Senin (25/10/2021) lalu yaitu dari hasil penyelidikan didapat informasi, bahwa ada seorang laki – laki yanag diduga pelaku pencurian tersebut di daerah Aek Banget, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, unit Jatanras yang sudah berada di Aek Bange, dan akhirya berhasil meringkus tersangka.
Namun saat dilakukan penangkapan, tersangka malah melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur, tegasnya.
Usai diberikan perawatan medis, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutup AKP Rahmadani.
(red)