Pematangsiantar, Ruangpers.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar gerak cepat mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan senjata api (Senpi), berinisial AS (56), warga Jl. Haji Ulakma Sinaga Rambung Merah, Simpang Parjo, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (20/4/2025) subuh, sekira pukul 03.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K, M.H, menjelaskan, kejadian tersebut di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (20/4/2025) subuh, sekira pukul 03.20 WIB.
Awalnya pada Minggu (20/4/2025) subuh, sekira pukul 02.45 WIB, pelapor Manto Yosef Simangunsong, warga Jl. Farel Pasaribu Gg. Jambu Kelutuk, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, bersama saksi Martua Halomoan Samosir, melintas dari Gg. Pertamini dengan masing-masing mengendarai sepedamotor dan melihat pelaku (AS alias S-red) yang mencurigakan mengendarai sepedamotor Honda Vario 125 warna Hitam dengan Nopol BK 6024 WAB.
Selanjutnya pelapor dan saksi mulai mengikuti pergerakan pelaku tersebut yang berjalan mengendarai sepedamotor ke arah Jalan Bahkora, lalu melintas dari Jalan Melanthon Siregar.
Setibanya di sekitaran Alfamidi, pelapor dan saksi berinisiatif memberhentikan sepedamotor pelaku dengan cara pelapor melajukan sepedamotornya mengimbangi laju sepedamotor pelaku dari sebelah kanan.
Kemudian pelapor menyuruh pelaku memberhentikan laju sepedamotor dengan berkata “berhenti dulu pak”.
Dan pelaku terlihat panik, kemudian berkata “Apa kau, aku Tentara” sembari pelaku berhenti dan memarkirkan sepedamotornya.
Lalu pelaku langsung mengelurakan 1 pucuk Senjata Api (Senpi) dari dalam jeket bercorak loreng yang digunakannya, kemudian menodongkan senpi tersebut kepada pelapor dan berkata “ku tembak kau” sambil terus mencoba mengkokang Senpi yang dipegangnya.
Saat itu, pelaku terlihat kesusahan mengkokang Senpi tersebut sehingga pelapor langsung memegang kedua tangan pelaku, sembari pelapor berteriak meminta bantuan kepada saksi dan warga sekitar untuk membantu.
Pelapor akhirnya berhasil melepaskan Senpi tersebut dari tangan pelaku dan mengamankan pelaku agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa pelaku.
Setelah diperiksa, didalam tas tersebut terdapat beberapa alat perkakas yang dicurigai akan digunakan pelaku untuk melakukan pencurian, di wilayah Kecamatan Siantar Marimbun merupakan daerah rumah pelapor.
Menerima laporan warga, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K. M.H, bersama Tim Opsnal Unit Jatanras langsung datang mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 Senpi ilegal rakitan jenis pistol makarove semi otomatik nomor T16900093 Mp – 654K Call 4.5 mm, 1 magazine dan 4 butir amunisi call 9 mm.
Selain itu, turut juga diamankan 1 sangkur, 1 kunci T, 4 obeng, 1 martil, 1 senter, 2 linggis, 2 pahat, 1 alat pemotong, 1 tang potong, 1 tang, 1 gunting, 1 oli botol, 1 Borgol + kunci,1 buah jam tangan, 1 unit sepeda motor Vario 125 warna hitam BK 6024 WAB, 1 buah tas loreng, 1 buah tas warna Hitam serta 1 buah jaket loreng.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dan pelapor Manto Yosef Simangunsong membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/197/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
“Pelaku AS alias S sudah ditahan dengan mempersangkakan pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951 dan Undang –undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Penyalahgunaan sajam, senpi, dan handak. Adapun motif pelaku, yaitu hendak melakukan pencurian,”pungkas IPTU Sandi.
(rel)