Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar laksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan secara bersama – sama, Jumat (2/2/2024), pada pukul 11.00 WIB, di lapangan apel Polres Pematangsiantar.
Adapun kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Rabu, 29 Nopember 2023 lalu, sekira pukul 01.00 WIB, di Jln. Ahmad Yani, Gg. Udang, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana.
Yang diduga dilakukan tersangka Rokky Marsiano Sihaloho dan Sihol Pasaribu als Jhon (DPO) terhadap korban Rudi Nigraha.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira Suhendra SIK, MH, melalui Kanit Idik I Sat Reskrim, IPDA Sahat Sinaga, SH, menyampaikan, rekonstruksi pembunuhan ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidik kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang mana dalam rekonstruksi ini melakukan tujuh adegan hingga korban meninggal dunia.
Rekonstruksi ini ialah bagian dari penyidikan Polres Pematangsiantar untuk dapat melihat kasus ini menjadi terang benderang, sehingga dapat kita majukan ke persidangan dan rekonstruksi juga bertujuan untuk menguji persesuaian keterangan tersangka dengan saksi korban serta petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka, yaitu Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana, “menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum.
Turut hadir dalam kegiatan itu, mewakili Kasat Reskrim, KBO Sat Reskrim, IPTU Apri Damanik,SH , Kanit Idik I Sat Reskrim, IPDA Sahat Sinaga, S.H, para Penyidik Pembantu, Jaksa Fungsional Pidum, Riadi, SH, keluarga korban an. Siti Aminah, pengacara tersangka, Gokmauli Sagala, SH dan para saksi.
(rel)