Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Unit I Jahtanras Polres Pematangsiantar berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada Rabu (24/11/2021) pagi, pukul 08.00 WIB dari Jalan Laguboti II No. 63, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Identitas pelaku berinisial “P” (19), mahasiswa, warga Dusun Sukajadi, Kelurahan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) potong celana panjang jeans merk Hugo warna biru; 1 (satu) potong celana panjang merk Face Time Jeans warna cream; 1 (satu) potong jaket merk Login warna abu-abu; 1 (satu) potong kaos lengan pendek merk Bombboogie warna kuning; 1 (satu) potong kaos lengan pendek merk Gucci warna hitam.
Penangkapan pencuri roda dua ini juga berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/719/XI/2021/SU/STR/RES P.SIANTAR/SUMUT, tanggal 22 November 2021, atas nama pelapor, Albert Nielson Naibaho yang juag berstatus mahasiswa, warga Jl. Laguboti II No. 36, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Kronoligisnya yaitu di hari Minggu (21/11/2021) lalu, korban pulang ke kosnya, di Jalan Laguboti II, Kelurahan Martimbang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 dan memarkirkan sepeda motor tersebut di dalam rumah.
Lalu, koban meletakkan kunci sepeda motor tersebut di atas meja dan pelapor pergi ke kamar mandi untuk mandi.
Setelah pelapor selesai mandi dan keluar dari kamar mandi, dia melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi.

Dan akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Tidak terima roda duanya dicuri, korban membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dan setelah menerima laporan pengaduan dari korban, personel Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan dengan cara mencari pelaku di daerah tongkrongan biasa yaitu di warnet-warnet sekitar Jalan Kartini Pematangsiantar.
Selanjutnya pada hari Rabu (24/11/2021), pukul 06.00 WIB, personil Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menerima informasi dari saksi dan masyarakat bahwa pelaku berada di Warnet King Queen, Jl. Kartini Pematangsiantar.
Selanjutnya personil Sat Reskrim bersama dengan saksi mengamankan pelaku “P” dari warnet tersebut.
Setelah diinterogasi petugas, pelaku menerangkan, bahwa sepeda motor Honda Vario milik korban telah dijualnya ke Kota Medan dengan harga Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Adapun uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah digunakan pelaku untuk berfoya-foya ke salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan dan membeli beberapa potong pakaian dan celana panjang untuk digunakan oleh pelaku.
Selanjutnya personil Sat Reskrim Polres Pematangsiantar membawa pelaku ke Polres Pematangsiantar guna dimintai keterangan.
Penangkapan pelaku curanmor ini dibenarkan Kasat Resrkrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Rabu sore tadi (24/11/2021).
(red)