Pematangsiantar, Ruangpers.com – Unit Sa Reskrim Polres Pematangsiantar telah menahan pelaku cabul terhadap anak di bawah umur, sejak 21 Oktober 2021, lalu.
Kasus tersebut juga telah direlease oleh Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto, SH, MH, pada Jumat, 22 Oktober 2021 lalu, sekitar pukul 15.30 WIB.
Identitas pelaku berinisial JMP als “A”, sedangkan korbannya sebut saja Bunga.
Tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu, terjadi pada hari Selasa, 19 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 23.00 WIB, di jalan Merdeka, tepatnya di depan Gedung Olahraga, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota pematangsiantar.
Sebelum tersangka ditahan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Dan dari hasil visum menerangkan, bahwa benar tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara mencium kening, bibir dan leher korban serta memasukkan jari tersangka kedalam lubang kemaluan korban. Dan hal itu juga diakui tersangka.
Ditegaskan Kasat Reskrim Polres Pematangsaintar, pihaknya akan menindak tegas pelaku cabul dan komit membangun kepercayaan masyarakat.
Dan dengan telah dilakukannya langkah-langkah itu, kami berharap dapat mengurangi terjadinya tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur, tegas Kasat.
Terimkasih juga kepada masyarakat yang terus memberikan kontrol kepada kami karena kami ingin terus memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat, tutupnya, Jumat (29/10/2021).
(red)