Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos, berhasil menangkap dua residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada Selasa (22/7/2025) siang, sekira pukul 13.15 WIB.
Kedua pelaku itu, berinisial FMS (30), warga Simpang Simantin, Nagori Pane Dame, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun dan JS (30), warga Jln. Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsianțar.
Kapolres Pematangsianțar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H, menjelaskan, penangkapan kedua pelaku atas laporan pengaduan pelapor atau korban DS (26), warga Jln. Sibatu Batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar yang telah kehilangan sepedamotor Honda Genio warna Hitam BK 2657 WAQ.
Kejadian tersebut, di depan Gudang Air Mineral Cling, Jl Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (12/7/2025) malam, sekira pukul 21.38 WIB.
Awalnya pada hari Sabtu (12/7/2025) malam, sekira pukul 21.38 WIB, korban (DS) selesai bekerja sebagai karyawan di Gudang Air Mineral Cling tersebut dan hendak pulang ke rumahnya.
Namun korban terkejut, melihat sepeda motor merk Honda Genio warna Hitam BK 2657 WAQ miliknya sudah tidak ada diparkiran, tempat sebelumnya, di depan gudang tersebut.
Kemudian korban meminta bantuan kepada toke tempatnya bekerja tersebut untuk melihat CCTV yang ada lalu melihat dilayar monitor CCTV terlihat 2 orang yang tidak dikenal berboncengan dengan sepeda motor Vario warna merah dan yang dibonceng turun melihat situasi sekeliling langsung mengambil sepedamotor korban.
Merasa keberatan, maka korban membuat Laporan Polisi di Polseķ Siantar Barat Polres Pematangsiantar dengan Nomor : LP/B/23/VII/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Mengetahui adanya Laporan Polisi tersebut, Kasat Reskrim Polres Pematangsianțar, AKP Sandi Riz Akbar, perintahkan Kanit Jatanras, IPDA Ricardo Rajagukguk, membantu penyelidikan.
Tepat pada hari Selasa (22/7/2025) siang, sekira pukul 13.15 WIB, Kanit Jatanras, IPDA Ricardo Rajagukguk, bersama tim berhasil mengungkap curanmor tersebut dengan menangkap pelaku FMS sedang berboncengan dengan temannya yang lagi mengendarai sepedamotor di Jl. Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Sianțar Utara, Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi, pelaku FMS mengaku telah mencuri sepedamotor Honda Genio milik korban, bersama temannya, berinisial JS. Adanya pengakuan itu, Kanit Jatanras, IPDA Ricardo Rajagukguk bersama tim mengamankan pelaku FMS ke ruangan Sat Reskrim dan melakukan pengembangan.
Pada malam harinya, sekitar pukul 21.14 WIB, Kanit Jatanras IPDA Ricardo bersama tim, berhasil menangkap pelaku JS, di Jl. Bangun Ayer, Kelurahan Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pelaku JS juga mengaku mencuri sepedamotor korban dan sepedamotor tersebut telah dijualnya ke Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Mendengar itu, Kanit Jatanras, IPDA Ricardo Rajagukguk bersama tim, membawa pelaku JS untuk dilakukan pencarian, namun tidak menemukan sepedamotor korban tersebut.
“Kedua pelaku itu sudah ditahan untuk diproses melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana,” jelas AKP Sandi.
Kasat Reskrim menambahkan, kedua pelaku sudah status residivis beberapa tindak pidana.
Dimana pelaku FMS merupakan residivis perkara pencurian bongkar rumah dan divonis 3,5 Tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun tahun 2016, lalu perkara jambret dan divonis 3 tahun penjara di PN Pematangsiantar tahun 2020 dan Tahun 2022, juga jambret dan divonis 3 tahun di PN Pematangsiantar.
Kemudian pelaku JS merupakan residivis perkara penganiayaan dan divonis 3 bulan 15 hari di PN Pematangsiantar (tidak ingat tahun berapa), perkara pencurian bongkar rumah dan divonis 1 tahun 6 bulam di PN Pematangsiantar tahun 2017, perkara pencurian sepedamotor di vonis 3 tahun 6 bulan penjara di PN Simalungun tahun 2019 dan perkara Narkotika dan divonis 3 tahun 6 bulan di PN Simalungun tahun 2021.
“Kedua pelaku itu sudah residivis beberapa perkara tindak pidana,”pungkas AKP Sandi.
(rel)