Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Jatanras, IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos, menangkap dua terduga pelaku penggelapan sepeda motor, inisial PPS (25), warga Jl. Saribu Dolok, Kelurahan Merek Raya, Kabupaten Simalungun dan penadah berinisial DPS (43), warga Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Penggelapan tersebut terjadi di Jl. Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (9/8/2025) sore, pukul 17.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH dan Kasat Reskrim, AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, S.I.K, M.H, menjelaskan, awalnya pada Sabtu sore, 9 Agustus 2025, sekira pukul 17.00 WIB, korban RZN (33), warga Jalan Hati Rongga, Desa Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, yang berprofesi sebagai Driver Ojek Offline menerima penumpang pelaku PPS, di Jl. Patuan Anggi depan Praktek Dr. Barren Sinaga, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Sianțar Utara, Kota Pematangsiantar dengan tujuan ke Eks Terminal Sukadame Pematangsiantar.
Sesampainya di dalam Eks Terminal Sukadame Jl. Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, pelaku meminta korban untuk berhenti.
Dengan posisi masih di atas sepeda motor yang dikendarai korban, lalu pelaku mengatakan : “Bang, bisa pinjam HP-nya, mau nelpon kakak ku”. Korban langsung meminjamkan HP-nya kepada pelaku dan pelaku turun dari sepeda motor diikuti korban.
Kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban dengan mengatakan : ” Bang, sekalian lah aku pinjam keretamu, aku mau ke tempat kakakku, gak usah abang takut, itu nya warung kakak ku”, sambil menunjuk ke arah warung yang ada di depan. Korban bertanya kepada pelaku : “terus aku gimana bg ?”. dijawab pelaku : “abang disini aja, nanti kalo abg ikut kakakku curiga, mau minta uang nya aku”.
Kemudian korban memberikan sepeda motornya kepada pelaku dan pelaku membawa sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih plat Nopol BB 2270 KT milik korban tersebut menuju ke arah Jl. Musyawarah Kota Pematangsiantar.
Namun setelah ditunggu tunggu pelaku tak kunjung datang mengembalikan sepeda motor korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 23.400.000 dan melaporkan kejadian ke Polres Pematangsianțar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/366/VIII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR.
Setelah dilakukan penyelidikan dan bantuan informasi masyarakat, pada Senin siang, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 14:30 WIB, Kanit Jatanras Sat Reskrim, IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama tim berhasil menangkap pelaku PPS sedang berjalan kaki, di Jl. Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya menggelapkan sepeda motor korban tersebut bersama temannya inisial D dan telah menjualkan sepeda motor korban kepada pelaku DPS di Kota Tebing Tinggi. Tim Unit Reskrim melakukan pencarian terhadap pelaku D namun tidak ditemukan.
Kemudian Tim Unit Jatanras langsung berangkat ke Kota Tebing Tinggi dan menangkap pelaku D di jl. Kutilang 1, Kelurahan Lubuk Baruh, Kecamatan Padang Buluh, Kota Tebing Tinggi.
Saat itu, pelaku D mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban R. br L di Jl. SD Impres Tanah Merah, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Lalu Tim Jatanras berhasil mengamankan sepeda motor, korban kemudian memboyong kedua pelaku beserta sepeda motor korban ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini, kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk diproses melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHPidana. Tersangka PPS sudah residivis kasus pencurian besi stadion,”pungkas AKP Sandi.
(rel)