Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), menangkap empat orang pelaku perjudian jenis Kiu – kiu, di Jalan Sudirman, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (7/12/2024) malam lalu, pukul 21.00 WIB.
Ps. Kasi Humas, IPTU Agustina Triyadewi, pada Selasa (10/12/2024), mengatakan, keempat pelaku tersebut berinisial RPS (28), warga Jalan Mayjen Rikardo Siahaan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, IITS (35), warga Jalan SKI Gg. Sentosa, Kelurahan Aek Nauli, FPYS (19), warga Jalan DI. Panjaitan, Gg. Nauli, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, dan SIVS (34), warga jalan Sidomulyo, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Awalnya, masyarakat melaporkan adanya empat laki – laki sedang bermain judi kartu domino atau Kiu – kiu, di Jalan Sudirman, Kelurahan Karo, Kecamatan Sianțar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyidikan, pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap ke empat laki – laki tersebut sedang bermain judi Kiu – kiu, di Jalan Sudirman tersebut dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp101.000 dan kartu domino sebanyak 1 set atau 28 lembar.
Selanjutnya, keempat laki – laki tersebut beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Ke empat pelaku tersebut sudah dilakukan penahanan di Mako Polres Pematangsiantar dan dipersangkakan melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 subs 303 bis KUHPidana,” pungkas IPTU Agustina.
(rel)