Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira Suhendra, SIK, MH, diwakili KBO, IPTU Apri Damanik, SH, laksanakan press release pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak, di Lantai II Mako Polres Pematangsiantar.
Dalam kegiatan ini, KBO Sat Reskrim, IPTU Apri Damanik, SH, didampingi Kanit PPA, pada Selasa (03/09/2024), mengatakan, Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reskrim berhasil menangkap tersangka pencabulan berinisial MS alias R alias B (27), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan tersangka atas Pelaporan ES (45) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/326/VI/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, Tanggal 14 Juni 2024 Tentang Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Pelapor yang berinisial EKP (14).
Adapun kronologi kejadian perbuatan cabul itu, berawal pada Kamis, 13 Juni 2024, sekira pukul 01.00 WIB saat tiba di rumahnya yang terletak di daerah Kecamatan Siantar Martoba.
Pelapor mendengar keterangan dari kakak perempuan korban yang memperlihatkan sebuah rekaman video yang direkam oleh kakak korban dari pesan Whatshapp yang diterima di Handphone (HP) korban yang dikirimkan oleh tersangka.
Dimana isi dari rekaman tersebut, memperlihatkan korban bersama dengan tersangka sedang melakukan hubungan badan.
Pelapor pun terkejut dan mengklarifikasi video tersebut kepada korban.
Lalu korban membenarkan perbuatan tersebut dan pernah terjadi sebanyak 3 kali, bahkan berulang dari sejak dari tanggal 17 April 2024, tanggal 12 Mei 2024 dan tanggal 19 Mei 2024.
Korban menjelaskan, bahwa awal terjadi perbuatan tersebut, korban diancam dengan mengirimkan sebuah screenshoot foto video call dari Whatshapp kepada korban yang memperlihatan wajah korban dan alat kelamin tersangka yang terpampang dalam foto screenshoot tersebut sehingga korban menuruti semua kemauan dari tersangka.
Bila korban tidak mau, maka tersangka akan menyebarkan screenshoot foto tersebut.
Adapun lokasi kejadian (TKP,red) percabulan sebanyak tiga kali yakni pertama hari Rabu, 17 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB, di Jalan Pdt .J. Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Penginapan Mandarin.
Kedua, hari Minggu, 12 Mei 2024, sekira pukul 11.00 WIB, di jalan Pdt .J. Wismar Saragih, juga di Penginapan.
Dan ketiga, hari Minggu, 19 Mei 2024, sekira pukul 11.00 WIB, juga di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih tepatnya di penginapan.
Tidak terima korban dicabuli, maka tanggal 14 Juni 2024, pelapor membuat laporan polisi ke Mako Polres Pematangsiantar.
Selanjutnya pada tanggal 17 Agustus 2024, Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim menangkap tersangka MS alias R alias B.
Hingga saat ini, tersangka MS alias R alias B sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar dan berkas perkara telah dikirim ke Jaksa Penuntun Umum (JPU).
Tersangka MS alias R alias B disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(rel)