Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar gerak cepat mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), di Asrama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara (Sumut) II, pada Selasa (8/4/2025) sore, pukul 16.00 WIB.
Pelaku curat tersebut berinisial HK alias Kabo (35), warga Jl. Enggang, Kelurahan Sipinggol – pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, IPTU IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, S.I.K, M.H yang dikonfirmasi pada Rabu (9/4/2025) siang, menjelaskan, kasus curat tersebut terjadi pada Rabu (2/4/2025) lalu, sekira pukul 17.48 WIB, di Asrama Kanwil DJP Sumu II, Jl. Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsianțar.
Awalnya, pelapor JFAB berprofesi PNS, warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, mendapat informasi dari Grup Asrama Kanwil DJP Sumut II bahwa pada Rabu (2/4/2025) sore, sekira pukul 17.48 WIB dari korban FJD juga berprofesi PNS, menginfokan bahwa asrama yang ditempati pelapor dan rekan lainya, terekam CCTV dimasuki pencur.
Satu orang laki-laki yang tidak dikenal masuk kedalam kamar korban dan mengambil sejumlah barang milik pelapor dan korban.
Mendengar itu, pelapor bersama rekannya yang masih cuti lebaran langsung menuju Kota Pematangsiantar dan mengecek barang yang hilang di asrama.
Adapun brang yang hilang berupa 1 unit Laptop merek Asus warna putih, 1 unit Laptop merek HP, sejumlah sepatu milik pelapor dan korban lainnya, 6 buah tas, 3 unit speaker, 1 buah parfum merek Burgundy elixir, 1 unit keyboard bluetooth merk gojodoq, 2 unit Hairdryer, 2 buah jaket, 1 unit powerbank, 1 unit catok, 1 unit Helm warna Pink, 1 unit jam tangan merek casio, 1 unit CCTV merek bardi, 1 unit sepeda dan 1 unit Playstation beserta stick.
Akibat kejadian itu, pelapor bersama para korban lainnya yakni FJD, ACS, BDP, CU, IF, INB dan JFAB, mengalami kerugian sebesar Rp. 33.370.000.

Selanjutnya pada Selasa (8/4/2025) lagi, pelapor menerima kuasa dari para korban untuk melaporkan kejadian itu ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/173/IV/2025/SPKT/Tanggal 08 April 2025, Polres Pematang Siantar/Polda Sumatera Utara.
Kasat Reskrim, IPTU IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K, M.H, langsung perintahkan Kanit Jatanras, IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim melakukan penyelidikan.
Atas bantuan masyarakat, bahwa pelaku yang terekam di CCTV tersebut berinisial HK alias Kabo. Kemudian tempo sekitar 6 jam, tepatnya pada sore harinya, sekira pukul 16.00 WIB, Kanit Jatanras, IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim berhasil meringkus pelaku HK sedang melintas di Jalan Jl. Enggang, Kelurahan Sipinggol – pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi, pelaku HK mengakui perbuatannya, mencuri di Asrama Kanwil DJP Sumu II tersebut dan menunjukkan barang – barang yang telah dicurinya yang merupakan barang barang milik para korban yang disimpan di rumahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Wireless Keyboard Case Blutooth, 1 buah Parfum merk Saff, 1 kotak Pensil Ipad, 1 set Playstation PS 3 merk Sony, 1 buah topi warna abu – abu merk Airwalk, 1 unit Speaker merk JB. Horizon, 1 unit Efex Gitar merk Di Box Rowin, 4 unit Efex Gitar merk XAXX, 1 buah Headset merk Turki, 1 buah kabel sound warna merah merk Ocean Blue, 1 buah Kabel AUX warna hitam, 1 unit Earphone warna hijau merk Ferocius.
Kemudian 1 buah Ransel warna biru merk Visval, 1 buah tas kecil warna hitam merk Brodo, 1 pasang sepatu jenis Sneaker warna putih merk Brodo, 1 buah Charger Handphone 120 watt merk Vivo warna putih, 1 buah jaket merk Philip Works, 1 pasang sepatu Vans Bunga, 1 buah tas selempang merk Suggest, 1 buah Powerbank merk Anker, 1 unit speaker merk Lenovo, 1 unit mouse ipad merk Goojodox, 1 buah kabel Lightning merk Vivan, 1 set LED Projektor TFT LCD, 1 unit Hardisk merk Toshiba, 1 buah tas Ransel merk Supreme, 1 unit charger merk Oppo, 1 buah charger laptop merk HP serta 1 (unit HP merk XIAOMI warna hitam milik pelaku didalamnya ada chatingan pelaku menjualkan barang barang curian.
Lalu pelaku HK beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini pelaku HK sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 KUHPidana,” pungkas IPTU Sandi.
(rel)