Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Rekrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Ospnal Unit Jatanras, menangkap terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam), inisial BP (26), warga Jalan Haji Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (9/7/2025) siang, sekira pukul 14.20 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Rekrim, AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K, S.I.K, M.H yang dikonfirmasi, mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan terhadap korban Samuel Rizal Pardede (35), warga Jalan Toba, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Penganiayaan tersebut terjadi Pasar Horas, Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (5/1/2025) sore, sekira pukul 16.00 WIB.
Awalnya pada hari kejadian itu, korban Samuel Rizal Pardede sedang berada di Pasar Horas, Jalan Merdeka untuk menaikan penumpang sebagaimana sehari – harinya sebagai koordinator mengatur angkutan.
Pada sore harinya, sekira pukul 16.00 WIB, korban melihat pelaku meminta minta uang kepada supir angkot yang berada di lokasi tersebut.
Selanjutnya korban menegur pelaku dengan berkata : “jangan kau mintain uang dari supir-supir disini”, namun pelaku merasa tidak senang atas teguran korban sehingga pelaku pergi ke sebelah Pos Polisi Pasar Horas.
Tidak berapa lama, korban melihat pelaku datang membawa benda sajam jenis sabit di tangannya. Lalu pelaku mengacungkan sajam tersebut ke arah korban sembari ucapkan kata-kata kotor, namun sajam tersebut tidak mengenai korban.
Kemudian pelaku pergi lagi ke samping Pos Polisi. Lalu pelaku kembali mendatangi korban dan langsung mengayunkan sajam jenis sabit tersebut ke arah badan korban sehingga mengenai lengan kanan sebelah kiri tangan korban.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka gores dilengan tangan kanannya.
Merasa tidak terima, korban langsung membuat Laporan Polisi (LP) ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Nomor : LP /B/4 / I / 2025 / SPKT / POLRES PEMATANGSIANTAR / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 05 Januari 2025.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, maka pada Rabu (9/7/2025) siang, sekira pukul 14.20 WIB, Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim menangkap pelaku sedang duduk – duduk di depan salah satu warung, di Pasar Horas dan pelaku diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Pelaku BP sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,”pungkas IPTU Sandi.
(rel)