Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsianțar mengamankan seorang terduga pelaku pencurian plat aluminium papan reklame milik PT. STTC, pada Selasa (22/7/2025) pagi, pukul 10.00 WIB.
Terduga pelaku tersebut berinisial RM, warga Jl. Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Sianțar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsianțar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K, S.I.K, M.H, menyampaikan, dugaan tindak pidana curat tersebut terjadi di Tangga Penyeberangan Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (22/7/2025) subuh, sekira pukul 02.30 WIB.
Awalnya, pelapor Gumanti Tambun (60) mengetahui kejadian pencurian terhadap barang milik perusahaan tempatnya bekerja yaitu PT. STTC, berupa lembaran aluminium papan reklame, di Jembatan Penyeberangan Jalan Merdeka.
Pada Selasa (22/7/2025) pagi, sekira pukul 06.30 WIB, pelapor diminta untuk datang segera ke kantor STTC, jalan Pdt. Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Sianțar Timur, Kota Pematangsianțar.
Setiba di kantor PT. STTC, tepatnya ruangan security, pelapor bertemu saksi – saksi sedang mengintrogasi seorang pria inisial RM dan juga melihat ada 1 lembar aluminium ukuran 120 cm X 240 cm tebal 2 MM yang turut diamankan oleh saksi-saksi.
Pria inisial RM tersebut mengaku, pelaku pencurian aluminium papan reklame tersebut, pada Selasa subuh. Adanya pengakuan tersebut maka pelapor melaporkan kejadian itu ke Mako Polres Pematangsiantar.
Lalu Kanit Jatanras Sat Reskrim, IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos, bersama Tim Opsnal langsung mendatangi kantor PT. STTC dan mengamankan pelaku RM, beserta barang bukti berupa 1 lembar plat aluminium dan 1 batang besi dengan membawanya ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim.
Tidak terima kejadian tersebut, pelapor diberikan kuasa oleh perusahaan untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/337/VII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA. Akibat kejadian tersebut pihak PT. STTC mengalami kerugian sebesar Rp.4.329.000.
“Terduga pelaku RM sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 ayat (1) KUHPidana,” kata AKP Sandi.
(rel)